SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Fuad Asaddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tanggal 30 Maret 2017, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TPDUD Bapok) "Setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok, wajib memiliki TPDUD Bapok. Bagi yang belum terdaftar tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," tegas Fuad Asaddin, akhir pekan lalu.
Menurutnya kewajiban memiliki TDPUD Bapok berlaku bagi para distribustor barang kebutuhan pokok, sub distributor kebutuhan pokok dan agen barang kebutuhan pokok. Untuk memperoleh TDPUD Bapok, pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok harus mengajukan permohonan kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting secara online melalui Sistem Informasi Perijinan Terpadu (SIPT). "Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah mendapatkan hak akses SIPT kemudian mengajukan permohonan penerbitan TDPUD Bapok melalui aplikasi permohonan di SIPT. Dan TDPUD wajib diperbaharui setiap lima tahun melalui SIPT," kata Fuad Asaddin.
Setiap pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan distribusi barang kebutuhan pokok kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta menyampaikan laporan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai SIPT. "Saat ini di Kaltim ada kurang lebih 25 distributor kebutuhan pokok. Baru sebagian yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki TPDUD Bapok. Kita harapkan semua distributor dapat mematuhinya dengan secepatnya melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TPDUD Bapok. Tanpa itu, distributor tidak tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," paparnya.
Selain itu, lanjut Fuad, distributor yang sudah memiliki TPDUD Bapok, dilarang untuk melakukan penumpukan berbagai jenis kebutuhan pokok, apalagi sampai menyebabkan kelangkaan kebutuhan pokok di pasaran dan memicu terjadinya lonjakan harga. "Jika ada yang melanggar ijin akan kita bekukan," tegas Fuad Asaddin. (mar/sul/humasprov)
22 April 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
22 Juli 2017 Jam 10:48:08
Perdagangan
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
24 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
26 Desember 2020 Jam 07:30:54
Perdagangan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 Juli 2021 Jam 21:36:53
Berita Acara
28 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
07 April 2020 Jam 11:16:40
Kesehatan
08 Januari 2020 Jam 21:18:19
Kegiatan Pemerintah