Kalimantan Timur
Distributor Penimbun Bakal Dibekukan

 

SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Fuad Asaddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tanggal 30 Maret 2017, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, wajib memiliki  Tanda  Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok  (TPDUD Bapok) "Setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok, wajib memiliki TPDUD Bapok. Bagi yang belum terdaftar tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," tegas Fuad Asaddin, akhir pekan lalu. 

 

Menurutnya kewajiban memiliki TDPUD Bapok berlaku bagi para distribustor  barang kebutuhan pokok, sub distributor kebutuhan pokok dan agen barang kebutuhan pokok. Untuk memperoleh TDPUD Bapok, pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok harus mengajukan permohonan kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting secara online melalui Sistem Informasi Perijinan Terpadu  (SIPT). "Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah mendapatkan hak akses SIPT kemudian  mengajukan permohonan penerbitan TDPUD Bapok melalui aplikasi permohonan di SIPT. Dan TDPUD wajib diperbaharui setiap lima tahun melalui SIPT," kata Fuad Asaddin.  

 

Setiap pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan distribusi barang kebutuhan pokok kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta menyampaikan laporan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai SIPT. "Saat ini di Kaltim ada kurang lebih 25 distributor kebutuhan pokok. Baru sebagian yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki  TPDUD Bapok. Kita harapkan semua distributor dapat mematuhinya dengan secepatnya melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TPDUD Bapok. Tanpa itu, distributor tidak tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," paparnya.

 

Selain itu, lanjut Fuad, distributor yang sudah memiliki TPDUD Bapok, dilarang untuk melakukan penumpukan  berbagai jenis kebutuhan pokok, apalagi sampai menyebabkan kelangkaan  kebutuhan pokok di pasaran dan memicu terjadinya lonjakan harga. "Jika ada yang melanggar ijin akan kita bekukan," tegas Fuad Asaddin. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation