SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Kaltim H Fathul Halim memimpin rapat penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2018. Penetapan finalnya akan diumumkan pada 1 Nopember 2017. Awang mengatakan dengan formula inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga total 8,71 persen. Dengan kalkulasi tersebut maka UMP Kaltim 2018 ditetapkan Rp2.543.331,71.
Bila dibandingkan UMP Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37, maka terjadi kenaikan Rp203.775,35 atau 8,71 persen. "Hasil rapat penetapan UMP Kaltim 2018 untuk sementara sebesar Rp2.543.331,72. Tetapi resminya akan kita umumkan pada 1 Nopember 2018 dengan SK Gubernur Kaltim. Kesepakatan ini juga bisa secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja," kata Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat penetapan UMP Kaltim 2018 yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (24/10).
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mendukung peraturan dan keputusan Gubernur Kaltim tentang UMP Kaltim 2018 yang akan segera ditetapkan. "Kami juga meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2018 sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing," ujarnya.
Terkait penetapan UMP Kaltim 2018 nanti, Gubernur juga meminta kepada para pengawas di masing-masing kabupaten/kota kiranya bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015. "Penetapan UMP akan kita umumkan ke media massa. Kalau ada pengusaha yang tidak mematuhi penetapan UMP Kaltim 2018, sanksi tegas akan kita berikan. Para bupati dan walikota harus tertib mengawasi pelaksanaan UMK. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar," tegas Awang Faroek. Hadir dalam rapat tersebut unsur perwakilan serikat pekerja/buruh, Apindo, unsur peninjau Disnaker dan Polresta Samarinda, akademisi serta undangan terkait lainnya. (mar/sul/es/humasprov)
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2021 Jam 11:22:12
Ketetapan Pemerintah
21 Mei 2020 Jam 16:11:16
Ketetapan Pemerintah
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
07 Februari 2022 Jam 18:24:38
Ketetapan Pemerintah
22 Juni 2020 Jam 08:11:21
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Januari 2020 Jam 08:51:51
Lingkungan Hidup
04 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 Juli 2019 Jam 21:58:21
Kesehatan
01 Mei 2022 Jam 23:58:37
Pendidikan
17 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan