Kalimantan Timur
Ditetapkan 1 Nopember 2017, UMP Kaltim 2018 Naik 8,71 Persen

Gubernur Awang Faroek bersama perwakilan Apindo dan serikat pekerja/buruh. Semua nampak ceria usai pembahasan UMP Kaltim 2018 yang berlangsung lancar dan damai. (umar/humasprov kaltim)

 SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Kaltim H Fathul Halim memimpin rapat penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2018. Penetapan finalnya akan diumumkan pada 1 Nopember 2017. Awang mengatakan dengan formula inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga total 8,71 persen. Dengan kalkulasi tersebut maka UMP Kaltim 2018 ditetapkan Rp2.543.331,71.

 

Bila dibandingkan UMP Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37, maka terjadi kenaikan Rp203.775,35 atau 8,71 persen. "Hasil rapat penetapan UMP Kaltim 2018 untuk sementara sebesar Rp2.543.331,72. Tetapi resminya akan kita umumkan pada 1 Nopember 2018 dengan SK Gubernur Kaltim. Kesepakatan ini juga bisa secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja," kata Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat penetapan UMP Kaltim 2018 yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (24/10).

 

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mendukung peraturan dan keputusan Gubernur Kaltim tentang UMP Kaltim 2018 yang akan segera ditetapkan. "Kami juga meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2018 sudah menetapkan  upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing," ujarnya.

 

Terkait penetapan UMP Kaltim 2018 nanti,  Gubernur juga  meminta kepada para pengawas di masing-masing kabupaten/kota kiranya bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015. "Penetapan UMP akan kita umumkan ke media massa. Kalau ada pengusaha yang tidak mematuhi  penetapan UMP Kaltim 2018, sanksi tegas akan kita berikan. Para bupati dan walikota harus tertib mengawasi pelaksanaan UMK. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar," tegas Awang Faroek. Hadir dalam rapat tersebut unsur perwakilan serikat pekerja/buruh, Apindo, unsur peninjau Disnaker dan Polresta Samarinda, akademisi serta undangan terkait lainnya. (mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation