Kalimantan Timur
DKP Gelar FGD Zonaai RZWP3K

ist

SAMARINDA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim mengadakan focus group discussion (FGD) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (5/9/2019) di Kantor DKP Jalan Kesuma Bangsa Samarinda.

FGD dipimpin Kepala DKP Riza Indra Riadi yang dihadiri Tim Pokja Tim Teknis, Tenaga Ahli Universitas Mulawarman dan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Instansi dan stakeholder terkait.

Riza menjelaskan UU Nomor 27 tahun 2007 junto UU Nomor 1 tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, mengamanatkan kepada Daerah untuk menyusun rencana sesuai kewenangan termasuk zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K).

Menurut dia, rencana zonasi ini dilaksanakan untuk melindungi, mengkonservasi dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan.

"Kewenangan provinsi dalam Pengelolaan sumber daya laut jarak nol hingga 12 mil kecuali minyak dan gas bumi" lanjut Riza.

Pokja RZWP3K telah mengumpulkan data data primer dan sekunder sebagai bahan analisa dan perencanaan yang matang dan holistik.

FGD diikuti 50 peserta dilaksanakan untuk mendapatkan masukan draf final, terutama masyarakat dan LSM yang konsen pada zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil yang selanjutnya diajukan sebagai Raperda RZWP3K.(bib/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation