Kalimantan Timur
DKP Kaltim Musnahkan Ikan Berbahaya dan Invasif

ist

SAMARINDA-Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Kaltim melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Kaltim melaksanakan pemusnahan ikan berbahaya dan invasif. 

 

Aksi ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) No 19 Tahun 2020 terkait larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia.

 

Sekretaris DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy didampingi Kasi Pengawasan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Penangkapan Ikan DKP Kaltim Joko Feriyanto mengatakan pemusnahan ikan berbahaya yang telah dilakukan sebelumnya ada 25 ekor yang terdiri 18 ekor ikan aligator (lepisosteus spp) dan 7 ekor ikan piranha (pygacentrus spp). Dimana pemusnahan ikan berbahaya dan invasif tersebut sudah sesuai  Permen-KP Nomor 19 tahun 2020.

 

Dikatakan, pemusnahan ikan berbahaya dan invasif  yang dilaksanakan pada bulan maret lalu, dengan cara di kubur sesuai prosedur pemusnahan ikan invasif oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang sebelumnya  dilakulan pembiusan terlebih dahulu.

 

Setelah itu ikan pingsan lalu dikubur, agar tidak menderita pada saat ikan mati. Hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan keanekaragaman hayati ikan dan lingkungan serta melestarikan sumber daya ikan asli di Kaltim.

 

"Jika ikan berbahaya dan invasif terlepas dan berkembang biak di perairan kita, bisa dipastikan sumber daya ikan asli di Kaltim akan punah, karena ikan jenis aligator maupun piranha jenis ikan buas yang memangsa ikan kecil," kata Irhan di sela acara Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim  di Hotel Midtown Ballroom Samarinda, Kamis (3/6/2021).

 

Selain ikan berbahaya dan invasif,  Joko Feriyanto menambahkan DKP Kaltim juga memusnahkan  alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan berupa pukat  hela mini trawl, sebanyak 4 unit, yang merupakan hasil operasi pengawasan sumber daya perikanan pada tahun 2020.

 

"Sebelum dilakukan penyitaan, terlebih dahulu kita berikan penyuluhan dan teguran  sesuai aturan yang berlaku, namun setelah teguran 1, 2 dan 3 tidak diindahkan, maka dilakukan penindakan dan penyitaan alat tangkap tersebut," ujarnya.

 

Pemusnahan alat tangkap nelayan tersebut  lanjut Joko satu unit di antaranya dibakar serta lainnya diberikan kepada lembaga lain seperti sekolah perikanan untuk digunakan sebagai alat peraga, termasuk LMS lingkungan juga minta agar pukat  hela mini trawl bisa dialihfungsikan   menjadi penjaring sampah  di Sungai Karang Mumus Samarinda.

 

"Kita harapkan kepada para nelayan di Kaltim dapat menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Termasuk  masyarakat atau komunitas  untuk tidak melanggar Permen KP No 19 tahun 2020, dengan tidak memelihara ikan buas atau predator,  karena kalau terlepas dipastikan  bisa membahayakan dan memusnahkan sumber daya ikan asli di Kaltim," tandas Joko Feriyanto. 

 

Kegiatan pemusnahan ikan berbahaya dan invasif  serta pukat  hela mini trawl dipimpin langsung  Kadis DKP Kaltim Riza Indra Riadi dan dihadiri Polisi Air Kukar dan Kubar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0912 Kubar, Dinas Perikanan Kukar dan Kubar,  Camat dan Petinggi Desa di Kubar dan Kukar.(mar/sul/humasprovkatim)

Berita Terkait
Government Public Relation