DKP Siapkan Perda Zonasi Pesisir
SAMARINDA – Guna mengamankan kelestarian wilayah pesisir, tepi sungai dan danau serta menyelamatkan biota laut, maka Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim menyiapkan draft rancangan peraturan daerah (perda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Saat ini kami bersama Bappeda telah menyusun draft rancangan perda terkait pengamanan dan penyelamatan kawasan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Sumber Daya Ikan (KP3K dan PSDI) DKP Kaltim H Mukhransyah, Jumat (29/8).
Dia mengakui yang melatar belakangi perlunya Pemprov Kaltim merancang perda tersebut mengngat saat ini kondisi kelestarian lingkungan khususnya kawasan laut dan pesisir serta pulau-pulau kecil di Kaltim sudah mulai mengkhawatirkan.
Misalnya, sekarang ini masyarakat terutama para nelayan kesulitan mencari ikan termasuk spesies ikan yang mulai berkurang bahkan langka khususnya dalam jarak tangkap lima mil laut ke bawah.
Kondisi terjadi karena habitat dan kawasan perikanan di wilayah laut dan pesisir maupun pulau-pulau kecil sudah terganggu bahkan mengarah pada kerusakan lingkungan. “Inilah yang kami upayakan dalam penyusunan draft perda zonasi,” ujar Mukhransyah.
Menurut dia, kalau tetap dibiarkan dan tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi sesegera mungkin maka tidak menutup kemungkinan kondisi kerusakan lingkungan laut dan pesisir serta tepi suangai akan semakin parah.
Sementara diketahui kelestarian lingkungan laut dan pesisir sangat penting bagi kehidupan ikan dan biota laut lainnya. “Akibatnya sulitnya para nelayan untuk mencari ikan dan berimbas pada penurunan produksi perikanan tangkap Kaltim,” ungkap Mukhransyah.
Selain itu, perda zonasi ini sangat penting guna menghindarkan terjadinya konflik sosial dan lintas sektor. “Sebab, kawasan perairan sangat besar potensinya untuk berbagai kepentingan dan melibatkan lintas sektor,” jelasnya.
Diantaranya, diperairan laut dan pesisir terdapat kawasan untuk alur laut untuk transportasi dan wilayah pertambangan minyak dan gas juga terdapat daerah untuk kegiatan perikanan tangkap dan budidaya yang dilakukan para nelayan.
“Disinilah dasar kami menyusun perda zonasi guna memberikan rasa aman bagi berbagai pihak dan konflik sosial dapat dihindarkan sebab ada aturan bakunya. Selain itu, pengelolaan sumber daya perikanan dapat lebih dioptimalkan,” ungkap Mukhransyah. (yans/sul/hmsprov)
/// H Mukhransyah.(dok humasprov)
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
17 September 2018 Jam 18:05:48
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
15 Mei 2020 Jam 22:18:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
14 Januari 2018 Jam 19:18:33
Kebudayaan dan Pariwisata
26 Juni 2020 Jam 19:43:14
Berita Acara
23 September 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
12 November 2021 Jam 11:51:38
Kesehatan