Kalimantan Timur
DKP Siapkan Perda Zonasi Pesisir

DKP Siapkan Perda Zonasi Pesisir

 

SAMARINDA – Guna mengamankan kelestarian wilayah pesisir, tepi sungai dan danau serta menyelamatkan biota laut, maka Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim menyiapkan draft rancangan peraturan daerah (perda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Saat ini kami bersama Bappeda telah menyusun draft  rancangan perda terkait pengamanan dan penyelamatan kawasan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Sumber Daya Ikan (KP3K dan PSDI) DKP Kaltim H Mukhransyah, Jumat (29/8).

Dia mengakui yang melatar belakangi perlunya Pemprov Kaltim merancang perda tersebut mengngat saat ini kondisi kelestarian lingkungan khususnya kawasan laut dan pesisir serta pulau-pulau kecil di Kaltim sudah mulai mengkhawatirkan.

Misalnya, sekarang ini masyarakat terutama para nelayan kesulitan mencari ikan termasuk spesies ikan yang mulai berkurang bahkan langka khususnya dalam jarak tangkap lima mil laut ke bawah.

Kondisi terjadi karena habitat dan kawasan perikanan di wilayah laut dan pesisir maupun pulau-pulau kecil sudah terganggu bahkan mengarah pada kerusakan lingkungan. “Inilah yang kami upayakan dalam penyusunan draft perda zonasi,” ujar Mukhransyah.

Menurut dia, kalau tetap dibiarkan dan tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi sesegera mungkin maka tidak menutup kemungkinan kondisi kerusakan lingkungan laut dan pesisir  serta tepi suangai akan semakin parah.

Sementara diketahui kelestarian lingkungan laut dan pesisir sangat penting bagi kehidupan ikan dan biota laut lainnya. “Akibatnya sulitnya para nelayan untuk mencari ikan dan berimbas pada penurunan produksi perikanan tangkap Kaltim,” ungkap Mukhransyah.

Selain itu, perda zonasi ini sangat penting guna menghindarkan terjadinya  konflik sosial dan lintas sektor. “Sebab, kawasan perairan sangat besar potensinya untuk berbagai kepentingan dan melibatkan lintas sektor,” jelasnya.

Diantaranya, diperairan laut dan pesisir terdapat kawasan untuk alur laut untuk transportasi dan wilayah pertambangan minyak dan gas juga terdapat daerah untuk kegiatan perikanan tangkap dan budidaya yang dilakukan para nelayan.

“Disinilah dasar kami menyusun perda zonasi guna memberikan rasa aman bagi berbagai pihak dan konflik sosial dapat dihindarkan sebab ada aturan bakunya. Selain itu, pengelolaan sumber daya perikanan dapat lebih dioptimalkan,” ungkap Mukhransyah. (yans/sul/hmsprov) 

/// H Mukhransyah.(dok humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation