Perjelas Pembagian Zona Kerja Pemda dan Pusat
SAMARINDA – Wilayah pesisir Kaltim yang membentang dari selatan Kabupaten Paser hingga ke Kabupaten Berau memiliki potensi yang luar biasa jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Karena itulah, saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim tengah menyusun draft Rencana Strategis (Renstra) Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Draft Renstra ini akan dijadikan acuan dalam melaksanakan penyusunan pembagian keuangan pesisir yang merupakan bagian dari rencana zonasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penyusunan Rentra tersebut dilakukan oleh DKP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 3 yang mengharuskan seluruh dinas provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia untuk menyusun Renstra sebagai dasar dalam penyusunan zonasi atau pembagian areal kerja sesuai dengan fungsi dan pengelolaannya.
“Sejak keluarnya UU 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah, rencana pengelolaan dan rencana aksi yang tadinya merupakan wilayah kerja Pemerintah kabupaten/kota, dilimpahkan kepada pemerintah provinsi,” terang Kepala DKP Kaltim, Dr Nursigit Kamis (3/12) lalu.
Dengan mulai disusunnya rencana zonasi melalui draft renstra pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil ini, DKP berharap ada pembagian yang jelas mengenai wilayah kerja bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Selama ini, Nursigit menambahkan, untuk wilayah darat, telah ada pemisahan yang jelas mengenai pembagian wilayah kerja, dimana Pusat berwenang atas Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sementara Pemda memiliki kewenangan bagi Kawasan Budidaya Non Kehutanan maupun Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, untuk wilayah kelautan dan perikanan belum ada ketentuan yang jelas sehingga perlu segera dibuat zonasi yang mengaturnya.
“Jika sudah terbagi dengan jelas, kita bisa dengan maksimal memanfaatkan potensi pesisir Kaltim sepanjang 2.080 km tersebut, baik untuk budidaya maupun konservasi,” tambahnya.
Baru-baru ini, Nursigit memaparkan bahwa DKP bersama Tim Dosen Kelautan dan Perikanan Unmul telah melakukan pengukuran bentang pantai Kaltim yang panjangnya mencapai dua kali Pulau Jawa tersebut. Total wilayah terumbu karang Kaltim adalah seluas 77.623 hekta, luas Padang Lamun 30.957 hektar, dan luas wilayah mangrove 115.007 hektar.
Selain itu, angka tersebut ditunjang pula dengan jumlah pulau-pulau kecil sebanyak 223 dan desa yang berada di pesisir sebanyak 159 desa.
“Wilayah pesisir kita sangat luas dan potensinya besar. Jangan sampai kita salah dalam memberikan kewenangan, dengan Zonasi, semoga pemanfaatannya semakin maksimal untuk Kaltim yang sejahtera,” tutupnya. (aka/hmsprov)
23 Mei 2018 Jam 21:49:23
Pembangunan
23 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 April 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 November 2018 Jam 10:19:13
Pembangunan
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 November 2018 Jam 19:04:19
Perhubungan
13 Juni 2019 Jam 21:26:42
Penanggulangan Bencana
07 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
19 Juli 2018 Jam 21:01:47
Perencanaan Pembangunan
20 Juli 2017 Jam 08:08:40
Pemerintahan