Kalimantan Timur
DKP Susun Renstra Pengelolaan Pesisir

Perjelas Pembagian Zona Kerja Pemda dan Pusat

 

SAMARINDA – Wilayah pesisir Kaltim yang membentang dari selatan Kabupaten Paser hingga ke Kabupaten Berau memiliki potensi yang luar biasa jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Karena itulah, saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim tengah menyusun draft Rencana Strategis (Renstra) Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Draft Renstra ini akan dijadikan acuan dalam melaksanakan penyusunan pembagian keuangan pesisir yang merupakan bagian dari rencana zonasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penyusunan Rentra tersebut dilakukan oleh DKP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 3 yang mengharuskan seluruh dinas provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia untuk menyusun Renstra sebagai dasar dalam penyusunan zonasi atau pembagian areal kerja sesuai dengan fungsi dan pengelolaannya.

“Sejak keluarnya UU 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah, rencana pengelolaan dan rencana aksi yang tadinya merupakan wilayah kerja Pemerintah kabupaten/kota, dilimpahkan kepada pemerintah provinsi,” terang Kepala DKP Kaltim, Dr Nursigit Kamis (3/12) lalu.

Dengan mulai disusunnya rencana zonasi melalui draft renstra pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil ini, DKP berharap ada pembagian yang jelas mengenai wilayah kerja bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Selama ini, Nursigit menambahkan, untuk wilayah darat, telah ada pemisahan yang jelas mengenai pembagian wilayah kerja, dimana Pusat berwenang atas Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sementara Pemda memiliki kewenangan bagi Kawasan Budidaya Non Kehutanan maupun Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, untuk wilayah kelautan dan perikanan belum ada ketentuan yang jelas sehingga perlu segera dibuat zonasi yang mengaturnya.

“Jika sudah terbagi dengan jelas, kita bisa dengan maksimal memanfaatkan potensi pesisir Kaltim sepanjang 2.080 km tersebut, baik untuk budidaya maupun konservasi,” tambahnya.

Baru-baru ini, Nursigit memaparkan bahwa DKP bersama Tim Dosen Kelautan dan Perikanan Unmul telah melakukan pengukuran bentang pantai Kaltim yang panjangnya mencapai dua kali Pulau Jawa tersebut. Total wilayah terumbu karang Kaltim adalah seluas 77.623 hekta,  luas Padang Lamun 30.957 hektar, dan luas wilayah mangrove 115.007 hektar.

Selain itu, angka tersebut ditunjang pula dengan jumlah pulau-pulau kecil sebanyak 223 dan desa yang berada di pesisir sebanyak 159 desa.

“Wilayah pesisir kita sangat luas dan potensinya besar. Jangan sampai kita salah dalam memberikan kewenangan, dengan Zonasi, semoga pemanfaatannya semakin maksimal untuk Kaltim yang sejahtera,” tutupnya. (aka/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation