SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) mendorong kabupaten dan kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan PPPA Zaina Yurda pada Advokasi Kebijakan Pembentukan UPTD PPA di Samarinda, Rabu (5/9).
Menurut dia, pemerintah bertanggungjawab melindungi dan menjamin hak-hak asasi setiap warga negara terutama perempuan dan anak dijamin hidup tanpa diskriminasi. "Apalagi perempuan dan anak merupakan kelompok rentan. Upaya yang harus dilakukan pemerintah yakni membuat berbagai kebijakan dan implementasinya bagi kelompok tersebut," katanya.
Dijelaskannya, pembagian urusan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merupakan urusan konkuren yang wajib walaupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Yurda menyebutkan enam sub urusan pokok pemerintah terkait PPPA yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. “Kementerian PPPA ingin mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak,” ujarnya.
Misi yang ingin diwujudkan adalah peningkatan kualitas hidup yang tinggi, maju dan sejahtera sejalan dengan Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
Ditambahkannya, pembentukan UPTD salah satu kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebagai sarana penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak. "Advokasi bertujuan memberikan arah dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan bagi perempuan dan anak termasuk menyusun dokumen pembentukan UPTD PPA,” ungkap Yurda
Advokasi Pembentukan UPTD PPA diikuti 40 peserta terdiri sekretaris dan kepala bidang yang menangani sub urusan perlindungan Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota dengan narasumber Kepala Biro Umum dan SDM Kementerian PPPA Rini Handayani dan UPTD PPA Kabupaten Kutai Kertanegara. (yans/sul/ri/humasprov kaltim)
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
29 Agustus 2019 Jam 16:52:19
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
14 April 2022 Jam 21:09:10
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
04 Juli 2020 Jam 07:29:48
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 November 2019 Jam 22:32:46
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
17 Maret 2020 Jam 16:28:11
Berita Acara
26 Februari 2022 Jam 11:40:25
Gubernur Kaltim
30 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
18 Juli 2017 Jam 08:20:27
Sosial