SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) mendorong kabupaten dan kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan PPPA Zaina Yurda pada Advokasi Kebijakan Pembentukan UPTD PPA di Samarinda, Rabu (5/9).
Menurut dia, pemerintah bertanggungjawab melindungi dan menjamin hak-hak asasi setiap warga negara terutama perempuan dan anak dijamin hidup tanpa diskriminasi. "Apalagi perempuan dan anak merupakan kelompok rentan. Upaya yang harus dilakukan pemerintah yakni membuat berbagai kebijakan dan implementasinya bagi kelompok tersebut," katanya.
Dijelaskannya, pembagian urusan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merupakan urusan konkuren yang wajib walaupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Yurda menyebutkan enam sub urusan pokok pemerintah terkait PPPA yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. “Kementerian PPPA ingin mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak,” ujarnya.
Misi yang ingin diwujudkan adalah peningkatan kualitas hidup yang tinggi, maju dan sejahtera sejalan dengan Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
Ditambahkannya, pembentukan UPTD salah satu kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebagai sarana penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak. "Advokasi bertujuan memberikan arah dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan bagi perempuan dan anak termasuk menyusun dokumen pembentukan UPTD PPA,” ungkap Yurda
Advokasi Pembentukan UPTD PPA diikuti 40 peserta terdiri sekretaris dan kepala bidang yang menangani sub urusan perlindungan Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota dengan narasumber Kepala Biro Umum dan SDM Kementerian PPPA Rini Handayani dan UPTD PPA Kabupaten Kutai Kertanegara. (yans/sul/ri/humasprov kaltim)
07 Maret 2022 Jam 21:22:32
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
14 September 2018 Jam 18:32:13
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
06 September 2019 Jam 20:27:25
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
21 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
10 Oktober 2022 Jam 10:20:10
Prestasi
26 September 2020 Jam 21:38:15
Berita Acara
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan