Kalimantan Timur
DKP3A Dorong Pembentukkan UPTD PPA

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) mendorong kabupaten dan kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan PPPA Zaina Yurda pada Advokasi Kebijakan Pembentukan UPTD PPA di Samarinda, Rabu (5/9).

Menurut dia, pemerintah bertanggungjawab melindungi dan menjamin hak-hak asasi setiap warga negara terutama perempuan dan anak dijamin hidup tanpa diskriminasi. "Apalagi perempuan dan anak merupakan kelompok rentan. Upaya yang harus dilakukan pemerintah yakni membuat berbagai kebijakan dan implementasinya bagi kelompok tersebut," katanya.

Dijelaskannya, pembagian urusan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merupakan urusan konkuren yang wajib walaupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Yurda menyebutkan enam sub urusan pokok pemerintah terkait PPPA yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. “Kementerian PPPA ingin mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak,” ujarnya.

Misi yang ingin diwujudkan adalah peningkatan kualitas hidup yang tinggi, maju dan sejahtera sejalan dengan Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.

Ditambahkannya, pembentukan UPTD salah satu kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebagai sarana penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak. "Advokasi bertujuan memberikan arah dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan bagi perempuan dan anak termasuk menyusun dokumen pembentukan UPTD PPA,” ungkap Yurda

Advokasi Pembentukan UPTD PPA diikuti 40 peserta terdiri sekretaris dan kepala bidang yang menangani sub urusan perlindungan Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota dengan narasumber Kepala Biro Umum dan SDM Kementerian PPPA Rini Handayani dan UPTD PPA Kabupaten Kutai Kertanegara. (yans/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation