Kalimantan Timur
DKP3A Fasilitasi Pemanfaatan Data di OPD

SAMARINDA - Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah melakukan fasilitasi pemanfaatan data. Terutama fasilitas data guna memenuhi kebutuhan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.

Diungkapkan Kepala DKP3A Kaltim Hj Halda Arsyad, di tahun 2018 ada beberapa OPD yang akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disetujui pusat. "Termasuk dalam 52 daerah se-Indonesia yang melakukan implementasi PKS dengan konfigurasi baru,” jelasnya pada Bimtek Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el Untuk Kepentingan Pelayanan Publik dan Pembangunan Sektor Lain di Samarinda, Kamis (15/11/2018).

Disebutkannya, OPD yang melakukan PKS yaitu RSUD AWS Samarinda dan Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RSJD Atma Husada Samarinda dan Bapenda Kaltim. Data yang diperlukan OPD berupa data  tunggal atau nomor identitas tunggal (single identity number) terkait pemanfaatan data kependudukan NIK dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).

Data-data tersebut akan membantu OPD dalam memberikan pelayanan publik mulai dari kesehatan, asuransi, perbankan maupun keperluan lainnya. Selain itu, data untuk perencanaan pembangunan seperti data jumlah penduduk berdasarkan kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jenis pekerjaan, pendidikan dan kepemilikan KTP-el.

Data dapat pula untuk pelayanan publik seperti pemanfaatan NIK untuk mendaftar layanan secara online. "Termasuk subsidi beras miskin, subsidi petani dan mendaftar di pusat-pusat kesehatan. Kedepan semua pelayanan publik bisa terintegrasi dengan NIK dan KTP-el," ungkap Halda.(yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait