SAMARINDA - Untuk pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO di Kaltim, Pemprov Kaltim bekerjasama dengan Borneo Madani dan Naluri Perempuan Selaras (Napas). Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Halda Arsyad mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menekan tindak pidana perdagangan orang di daerah. "Kita telah melakukan MoU dengan Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kaltim. Bentuk komitmen itu pemerintah mengandeng dua lembaga masyarakat yaitu Borneo Madani dan Napas," katanya, Rabu (7/11).
Selain itu, beberapa waktu lalu Kementerian Pemnetdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga melakukan penguatan atau fasilitasi pembentukan komunitas pencegahan dan penanganan TPPO. Dijelaskannya, TPPO adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena wujud perbudakan modern (modern slavery) dan kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak.
Didampingi Kabid PPPA Noer Adenan, Halda menyebutkan bentuk-bentuk lerdagangan orang yang terjadi yaitu eksploitasi seksual termasuk phaedopilia, buruh migran, pengemisan anak, pengantin pesanan, pekerja rumah tangga, industri pornografi, pengedar obat terlarang dan penjualan organ tubuh. “Bentuk eksploitasi lainnya seperti prostitusi di jalan, rumah bordil, tempat pijat, sauna, dan jasa perempuan panggilan. Termasuk kerja paksa di perkebunan, jasa catering dan pabrik serta perbudakan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Diungkapkannya, paling banyak TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Pulau Jawa sementara Kaltim sebagai daerah tujuan dan tempat transit. Untuk itu lanjutnya, kegiatan dibagi lokus gugus tugas yaitu Borneo Madani fokus di Samarinda dan Napas fokus di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Borneo Madani fokus pada eksploitasi anak yang marak terjadi di Samarinda sebagai ibukota provinsi. Kami akan melakukan kampanye atau edukasi di lima desa dan kelurahan. Sebab masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui apa saja yang termasuk dalam TPPO,” ujarnya. Penyebab TPPO menuutny, terjadi karena tingkat pendidikan dan pengetahuan rendah, kemampuan ekonomi rendah dan kurangnya kesempatan kerja di daerah asal.
Termasuk gaya hidup remaja, perkawinan usia dini, tidak terpenuhinya hak sipil seperti tidak ada akta kelahiran, KDRT, pemalsuan dokumen, aparat mudah dibayar dalam pemalsuan dokumen, budaya adat istiadat maupun modus balas dendam. "Lokus di Kutim karena realitas banyaknya perusahaan yang beroperasi di daerah pedalaman. Kita melihat kemungkinan-kemungkinan terjadinya TPPO disana," katanya.(yans/ri/humasprov kaltim)
25 November 2018 Jam 19:02:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
08 November 2018 Jam 18:43:01
Kependudukan dan Catatan Sipil
02 Januari 2019 Jam 20:47:02
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Mei 2020 Jam 11:36:54
Kependudukan dan Catatan Sipil
25 November 2015 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
24 Februari 2019 Jam 19:50:28
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 September 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
10 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
27 Januari 2017 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
02 Februari 2015 Jam 00:00:00
Peternakan