SAMARINDA - Untuk pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO di Kaltim, Pemprov Kaltim bekerjasama dengan Borneo Madani dan Naluri Perempuan Selaras (Napas). Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Halda Arsyad mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menekan tindak pidana perdagangan orang di daerah. "Kita telah melakukan MoU dengan Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kaltim. Bentuk komitmen itu pemerintah mengandeng dua lembaga masyarakat yaitu Borneo Madani dan Napas," katanya, Rabu (7/11).
Selain itu, beberapa waktu lalu Kementerian Pemnetdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga melakukan penguatan atau fasilitasi pembentukan komunitas pencegahan dan penanganan TPPO. Dijelaskannya, TPPO adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena wujud perbudakan modern (modern slavery) dan kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak.
Didampingi Kabid PPPA Noer Adenan, Halda menyebutkan bentuk-bentuk lerdagangan orang yang terjadi yaitu eksploitasi seksual termasuk phaedopilia, buruh migran, pengemisan anak, pengantin pesanan, pekerja rumah tangga, industri pornografi, pengedar obat terlarang dan penjualan organ tubuh. “Bentuk eksploitasi lainnya seperti prostitusi di jalan, rumah bordil, tempat pijat, sauna, dan jasa perempuan panggilan. Termasuk kerja paksa di perkebunan, jasa catering dan pabrik serta perbudakan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Diungkapkannya, paling banyak TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Pulau Jawa sementara Kaltim sebagai daerah tujuan dan tempat transit. Untuk itu lanjutnya, kegiatan dibagi lokus gugus tugas yaitu Borneo Madani fokus di Samarinda dan Napas fokus di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Borneo Madani fokus pada eksploitasi anak yang marak terjadi di Samarinda sebagai ibukota provinsi. Kami akan melakukan kampanye atau edukasi di lima desa dan kelurahan. Sebab masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui apa saja yang termasuk dalam TPPO,” ujarnya. Penyebab TPPO menuutny, terjadi karena tingkat pendidikan dan pengetahuan rendah, kemampuan ekonomi rendah dan kurangnya kesempatan kerja di daerah asal.
Termasuk gaya hidup remaja, perkawinan usia dini, tidak terpenuhinya hak sipil seperti tidak ada akta kelahiran, KDRT, pemalsuan dokumen, aparat mudah dibayar dalam pemalsuan dokumen, budaya adat istiadat maupun modus balas dendam. "Lokus di Kutim karena realitas banyaknya perusahaan yang beroperasi di daerah pedalaman. Kita melihat kemungkinan-kemungkinan terjadinya TPPO disana," katanya.(yans/ri/humasprov kaltim)
21 April 2020 Jam 19:13:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
11 Februari 2020 Jam 20:22:06
Kependudukan dan Catatan Sipil
19 November 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 Januari 2020 Jam 15:24:05
Kependudukan dan Catatan Sipil
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 September 2021 Jam 19:01:00
Penataan dan Penguatan Organisasi
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial