SAMARINDA - Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menimbulkan dampak terhadap korban, baik jangka pendek maupun panjang.
“Dampak jangka pendek dapat langsung terlihat seperti luka fisik, cacat pada anggota tubuh, dan kehamilan. Sementara dampak jangka panjang terlihat di kemudian hari seperti hilangnya rasa percaya diri, trauma, depresi dan gangguan psikologis lainnya,” papar Soraya pada kegiatan Pelatihan Trauma Healing bagi SDM/UPTD/PPA/Satgas PPA Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (12/10/2021).
Ditambahkan, kejadian traumatis dialami seseorang dapat menyebabkan trauma. Ketika dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan dari profesional, dapat mengarahkan pada gangguan psikologis, yakni Post-traumatic Stress Disorder (PTSD).
"PTSD berupa gangguan mental setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa yang tidak menyenangkan. PTSD perlu diatasi dengan segera dan tepat, agar kondisi ini tidak semakin parah hingga mengganggu kelangsungan kehidupan korban.
"Salah satu cara untuk menanganinya dengan trauma healing," tandasnya.
Trauma healing, lanjut Soraya, proses penyembuhan pasca trauma yang dilakukan agar seseorang dapat terus melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang kejadian kekerasan.
"Kita harapkan implementasi trauma healing pada perempuan dan anak korban kekerasan dapat meminimalisir dampak berkepanjangan yang ditimbulkan akibat peristiwa traumatis yang dialami, sehingga korban dapat melanjutkan kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Sebagai informasi, sebutnya, kasus kekerasan di Kaltim tahun 2019 sebanyak 631 kasus dan tahun 2020 sebanyak 623 kasus, atau terjadi penurunan sebanyak 8 kasus. (mar/yans/adpimprovkaltim)
03 Januari 2019 Jam 20:21:37
Kegiatan Pemerintah
14 Februari 2018 Jam 19:57:44
Kegiatan Pemerintah
05 Mei 2020 Jam 04:17:25
Kegiatan Pemerintah
24 September 2018 Jam 18:57:51
Kegiatan Pemerintah
10 Juni 2020 Jam 21:32:49
Kegiatan Pemerintah
13 Oktober 2020 Jam 14:59:07
Kegiatan Pemerintah
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
18 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Mei 2020 Jam 16:59:36
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 Agustus 2022 Jam 21:44:25
Wakil Gubernur Kaltim
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup