Kalimantan Timur
DKP3A Kaltim Gelar Edu-Aksi Untuk Siswa

SAMARINDA - Dalam rangka Peringatan Hari Ibu (PHI) ke 91, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Edu-Aksi Untuk Siswa bertajuk Pencegahan Perkawinan Anak di Aula DKP3A Kaltim, Rabu (18/12/2019).

 

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melalui Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan perkawinan anak memiliki dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang melakukan perkawinan tetapi Negara. 

 

Menurut data BPS bahwa satu dari empat anak perempuan di Samarinda telah menikah pada usia dibawah 18 tahun. Di tahun 2017 saja menunjukan data perkawinan anak sekitar 542 terdiri perempuan 470 dan laki-laki 72 orang. 

 

"Sementara di tahun 2018 tercatat 589 perkawinan anak terdiri perempuan 491 dan laki-laki 98 orang,” ujarnya.

 

Perkawinan anak dapat terjadi karena beberapa hal. Seperti kemiskinan, pendidikan yang terbatas, budaya yang mengikat dan perubahan tata nilai dalam masyarakat. 

 

Selain itu, ada lima alasan perkawinan anak dilarang. Perkawinan anak penyebab tingginya angka perceraian, berdampak buruk pada kualitas SDM Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka kematian ibu dan perkawinan anak menghambat agenda-agenda pemerintah seperti program KB dan Genre.

 

Perkawinan merupakan hal yang lumrah terjadi bahkan suatu hal yang sangat penting dilakukan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan cara legal untuk memperoleh keturunan. 

 

Namun, jelas Halda terkait masalah perkawinan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan karena hakekatnya tidak direncanakan untuk waktu jangka pendek, tapi perkawinan bersifat jangka panjang bahkan seumur hidup. Maka perkawinan harus dilakukan dengan kesiapan mental maupun fisik yang cukup matang.

 

"Kesiapan secara mental maupun fisik erat kaitannya dengan usia seseorang ketika menikah," tuturnnya.

 

Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dianggap sah bila perempuan dan laki-laki telah berumur 19 tahun. Pemerintah dalam mengatur batas usia seseorang untuk menikah didasari oleh pertimbangan tertentu. Misalnya kesehatan reproduksi yang sudah matang. Namun fenomena masih terjadi tidak hanya di Indonesia melainkan di dunia.

 

Untuk mengurangi dan mencegah perkawinan anak juga dapat dilakukan dengan memberdayakan anak-anak dengan informasi keterampilan dan jaringan pendukung lainnya, seperti pelatihan membangun keterampilan dan berbagai informasi. 

 

Mengajak, mendidik dan menggerakkan orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik. Memberikan pendidikan seks secara komprehensif yang menekannkan pada aspek kesehatan reproduksi serta tanggung jawab moral dan sosial.

 

Kegiatan diikuti 100 pelajar SMP dan SMA di Samarinda. Hadir narasumber Divisi Pencegahan Puspaga Kaltim Ruhui Rahayu Machnun Uzni dan Divisi Rujukan Wahyu Nhira Utami.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation