BALIKPAPAN - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, data gender dan anak bermanfaat untuk mengidentifikasi perbedaan kondisi maupun perkembangan perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan, guna mengevaluasi perkembangannya maka dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (Rakortek SIGA).
“Selain itu, melalui Rakortek SIGA, juga mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki yang responsif terhadap masalah, kebutuhan, perempuan dan laki-laki,” kata Noryani Sorayalita pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (Rakortek SIGA) berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (14/6/2022).
Ditambahkan, data gender berisi data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. Sementara Data Anak berisi data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun atau 0-17 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.
“Data gender dan anak berupa data terpilah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur dan ciri khusus. Data terpilah ini, lanjut Soraya, merupakan salah satu syarat dari 7 pra syarat Pengarusutamaan Gender (PUG),” tandasnya.
Berdasarkan sumber data SIGA Kemen PPPA, lanjut Soraya, kelompok data terdiri dari 75 data anak, 107 data perempuan, 29 data demografi, 156 data capaian program dan data Desa Ramah dan Peduli Perempuan dan Anak (DRPPA).
“Pemerintah provinsi bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat provinsi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim, kata Soraya, telah menerbitkan regulasi melalui Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Nomor 6 Tahun 2022 . Pergub tersebut terdiri dari 8 Bab dan 22 Pasal yang memuat dan menjelaskan alur kewenangan dalam memberikan informasi data gender dan anak .
“Selain itu, terbit pula regulasi terkait Tim Penyusunan Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2022, dan Pembentukan Tim Operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022,” kata Soraya.
Kegiatan ini diikuti Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Tim Simfoni PPA Biro Data dan Kemen PPPA Iwan Setiawan, Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kaltim M. Adrie Dirga Sagita dan Kepala Seksi Data dan Informasi DP3AKB Jawa Barat Andhy Purwoko.(mar/sul/adpimprov kaltim)
03 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
09 Oktober 2019 Jam 19:47:35
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
01 Maret 2022 Jam 18:26:20
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 September 2019 Jam 22:23:53
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
29 November 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
13 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan