BALIKPAPAN - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, data gender dan anak bermanfaat untuk mengidentifikasi perbedaan kondisi maupun perkembangan perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan, guna mengevaluasi perkembangannya maka dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (Rakortek SIGA).
“Selain itu, melalui Rakortek SIGA, juga mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki yang responsif terhadap masalah, kebutuhan, perempuan dan laki-laki,” kata Noryani Sorayalita pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (Rakortek SIGA) berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (14/6/2022).
Ditambahkan, data gender berisi data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. Sementara Data Anak berisi data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun atau 0-17 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.
“Data gender dan anak berupa data terpilah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur dan ciri khusus. Data terpilah ini, lanjut Soraya, merupakan salah satu syarat dari 7 pra syarat Pengarusutamaan Gender (PUG),” tandasnya.
Berdasarkan sumber data SIGA Kemen PPPA, lanjut Soraya, kelompok data terdiri dari 75 data anak, 107 data perempuan, 29 data demografi, 156 data capaian program dan data Desa Ramah dan Peduli Perempuan dan Anak (DRPPA).
“Pemerintah provinsi bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat provinsi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim, kata Soraya, telah menerbitkan regulasi melalui Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Nomor 6 Tahun 2022 . Pergub tersebut terdiri dari 8 Bab dan 22 Pasal yang memuat dan menjelaskan alur kewenangan dalam memberikan informasi data gender dan anak .
“Selain itu, terbit pula regulasi terkait Tim Penyusunan Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2022, dan Pembentukan Tim Operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022,” kata Soraya.
Kegiatan ini diikuti Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Tim Simfoni PPA Biro Data dan Kemen PPPA Iwan Setiawan, Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kaltim M. Adrie Dirga Sagita dan Kepala Seksi Data dan Informasi DP3AKB Jawa Barat Andhy Purwoko.(mar/sul/adpimprov kaltim)
07 Maret 2022 Jam 21:22:32
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
28 November 2019 Jam 12:08:36
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 Oktober 2019 Jam 22:12:28
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
18 Oktober 2018 Jam 19:02:38
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
08 Desember 2019 Jam 23:01:03
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 Agustus 2022 Jam 22:28:29
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 22:22:02
Agenda Pemerintah
17 Agustus 2022 Jam 20:35:16
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 20:32:38
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 20:30:00
Hari Nasional
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
07 Juli 2020 Jam 21:49:20
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
03 Juli 2022 Jam 09:30:26
Gubernur Kaltim