BALIKPAPAN - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki.
Artinya, kata Soraya sapaan akrab Noryani Sorayalita bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki baik dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan kegiatan.
"Maka dari itu, melalui penganggaran responsif gender dapat diketahui sejauh mana dampak dari alokasi anggaran yang telah ditempuh pemerintah berpengaruh terhadap kesetaraan gender," kata Noryani Sorayalita pada kegiatan Penyusunan Perencanaan Kegiatan Berbasis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan Penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI) di Lingkungan DKP3A Kaltim, di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (13/4/2022).
Ditambahkan, kesenjangan pelaksanaan prioritas pembangunan dapat dikurangi bahkan dihilangkan karena telah responsif terhadap kebutuhan gender.
“Sehingga kita perlu melakukan penyususnan perencanaan kegiatan di semua bidang yang ada di DKP3A Kaltim melalui anggaran yang responsif Gender,” ujarnya.
Soraya berharap dengan kegiatan ini, pegawai dapat mengimplementasikan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) dalam RKA di lingkungan DKP3A Kaltim.
“Selain itu dapat menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan serta memperhatikan kesetaraan gender,” terang Soraya.
Sementara untuk membangun good governance, kata dia maka pemerintahan berbasis kinerja memfokuskan pada upaya mewujudkan outcome. Oleh karena itu, diperlukan cara mengukur kinerja perseorangan salah satunya adalah setiap ASN menyusun indikator kinerja individu (IKI).
“Tujuannya yakni untuk mengukur capaian kerja setiap pegawai sesuai jabatannya serta sebagai bahan penyusunan perjanjian kinerja dan sasaran kerja pegawai (SKP),” tandasnya.
Untuk mengukur kinerja, lanjut Soraya maka setiap individu pegawai diharuskan menyusun indikator kinerja individu sesuai jabatan yang diemban sebagai langkah untuk mewujudkan komitmen dan menilai kemampuan dalam tim kerja. Dengan demikian, lanjut Soraya, diharapkan akan tumbuh kesadaran, mau dan mampu mengidentifikasi kualitas kinerja masing-masing.
"Dengan adanya indikator kinerja individu maka setiap pegawai mempunyai sasaran dan tujuan kerja yang jelas terarah dan terukur. Sehingga setiap pegawai akan memperoleh informasi ukuran keberhasilan setiap pegawai sesuai jabatan dan peningkatan akuntabilitas kinerja," kata Soraya.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural lingkup DKP3A Kaltim. hadir menjadi narasumber Fasilitator PUG Daerah sekaligus Kabid Kesetaraan Gender DKP3A Kaltim, Dwi Hartini.(mar/sul/adpimprov kaltim)
15 Maret 2019 Jam 16:32:23
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 September 2019 Jam 22:09:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Desember 2019 Jam 08:13:38
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Januari 2020 Jam 08:15:57
Perencanaan Kegiatan
08 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
21 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan