Kalimantan Timur
DKP3A Lakukan Advokasi KIE Kesehatan Reproduksi Remaja

Istimewa

SAMARINDA - Menjaga kesehatan reproduksi adalah hal yang sangat penting terutama bagi para remaja . Karena pada masa remaja adalah waktu terbaik untuk membangun kebiasaan baik, terutama dalam menjaga kebersihan yang menjadi aset sangat penting dalam jangka panjang khususnya remaja putri.

 

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan pengetahuan masalah reproduksi tidak hanya wajib bagi remaja putri saja tetapi juga bagi remaja laki-laki juga harus mengetahui dan mengerti cara hidup dengan reproduksi yang sehat agar tidak terjerumus ke pergaulan yang salah yang merugikan bagi remaja.

 

"Kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dari beberapa faktor kesehatan bagi remaja, bukan hanya sehat fisik saja namun sehat secara utuh baik fisik, psikologis mental, spritual dan sosial serta khususnya pada Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR)," kata Soraya pada acara Advokasi Konseling, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan tema “Peningkatan Kesehatan Reproduksi Remaja di Sekolah dalam Upaya Pencegahan Stunting Untuk Menuju Generasi Emas 2045," di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (17/5/2022).

 

Noryani Sorayalita mengatakan, selain mengedukasi terkait reproduksi, masalah stunting juga perlu diperhatikan dan diketahui oleh para remaja.

 

Sebagai informasi, lanjutnya, kasus stunting di Kaltim tahun 2019 sebesar 28,09% dan tahun 2021 sebesar 22,8% atau terjadi penurunan sebesar 5,29%.

 

“Yang tertinggi adalah Kabupaten Kutai Timur 27,5 persen, PPU sebanyak 27,3 persen dan Kutai Kertanegara sebanyak 26,4 persen,” ujar Soraya

 

Melihat data tersebut, kata Soraya penting agar remaja mendapatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi remaja, khususnya remaja perempuan yang tidak mendapatkan gizi seimbang dapat menyebabkan anemia.

 

"Program penanggulangan anemia pada remaja perempuan sangat penting karena anemia pada remaja perempuan tinggi, kasus perkawinan usia anak (remaja) tinggi, konsumsi zat gizi mikro (zat besi) masih rendah dan remaja perempuan merupakan calon ibu hamil," tandasnya.

 

Soraya berharap, kegiatan ini akan dapat menjadi wadah sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan sekaligus sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

 

“Sekarang ini, telah terbentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting melalui Surat keputusan Gubernur Nomor 463/K.159/2022 untuk melaksanakan program penurunan stunting tersebut,” tandasnya.

 

Soraya juga menjelaskan, Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim juga telah melakukan sosialisasi masalah penurunan stunting melalui jalur pendidikan melalui Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) sebagai pintu masuk dalam upaya pencegahan penurunan stunting.

 

Kegiatan Advokasi Konseling, Informasi dan Edukasi (KIE) diikuti sebanyak 40 peserta, terdiri dari SMAN 1 Samarinda, SMAN 5 Samarinda, SMAN 6 Samarinda, SMAN 8 Samarinda, SMK 2 Samarinda, MAN 1 Samarinda, MAN 2 Samarinda, Forum Anak Kaltim, Forum Anak Samarinda dan Forum Genre Samarinda.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation