Kalimantan Timur
DKP3A Siap Dampingi Kabupaten/Kota

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) siap membantu kabupaten dan kota  untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). 

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad didampingi Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Sihabudin saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (22/5).

Menurut dia, wilayah serta kawasan kabupaten dan kota di Kaltim memiliki karakteristik maupun geografis yang berbeda-beda dengan luasan yang berbeda pula. "Sehingga kondisi geografis dan karakteristik daerah itu dianggap penyebab kurang maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat diantaranya pelayanan Adminduk," katanya. 

Misalnya sebut Halda, data yang dimiliki DKP3A bahwa Kukar saat ini memiliki tiga unit pelaksana teknis (UPT) yang terletak di Sanga-Sanga, Muara Badak dan Marangkayu. Padahal ujarnya, jumlah masyarakat yang memerlukan pelayanan Adminduk bukan hanya masyarakat dari tiga kecamatan itu, tetapi meliputi beberapa kecamatan sekitarnya. Sehingga tiga UPT itu pasti tidak akan maksimal memberikan pelayanan. Sementara untuk menambah UPT baru juga memerlukan berbagai pertimbangan.

Maka upaya yang paling optimal untuk saat ini yaitu menyesuaikan kondisi daerah dengan  memaksimalkan UPT yang ada dengan tujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pelosok kabupaten. "Masyarakat tiap desa nantinya dapat mengurus layanan kependudukan di UPT terdekat, mulai dari pembuatan dan pencetakan e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran maupun keperluan adminduk lainnya dengan didampingi serta didukung aparat provinsi,” ungkapnya. 

Sementara itu Ketua Pansus DPRD Kukar Nirmala mengatakan Kukar memiliki 18 kecamatan menghadapi tantangan dan permasalahan tersendiri dalam optimalisasi pelayanan adminduk. "Seiring terbitnya Permendagri 120/2017 tentang UPT Dukcapil  Kabupaten/Kota. Maka Kukar segera melakukan penyesuaian nomenklatur yang ada dengan Permendagri tersebut," ujar Nirmala. 

Selain itu, perubahan yang mendasar dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 adalah ketentuan bagi penduduk yang terlambat mengurus dokumen kependudukan, pelaporan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan serta peristiwa penting lainnya.

Dia menambahkan perubahan itu memacu Pemkab meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan serta menjamin akurasi data dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. "Sasaran yang ingin dicapai agar kepengurusan penerbitan dokumen kependudukan dapat diberikan tanpa dipungut biaya (gratis). Sehingga terwujud pelayanan pendaftaran penduduk  dan pencatatan sipil yang efektif dan efisien,” harapnya. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation