SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) siap membantu kabupaten dan kota untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad didampingi Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Sihabudin saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (22/5).
Menurut dia, wilayah serta kawasan kabupaten dan kota di Kaltim memiliki karakteristik maupun geografis yang berbeda-beda dengan luasan yang berbeda pula. "Sehingga kondisi geografis dan karakteristik daerah itu dianggap penyebab kurang maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat diantaranya pelayanan Adminduk," katanya.
Misalnya sebut Halda, data yang dimiliki DKP3A bahwa Kukar saat ini memiliki tiga unit pelaksana teknis (UPT) yang terletak di Sanga-Sanga, Muara Badak dan Marangkayu. Padahal ujarnya, jumlah masyarakat yang memerlukan pelayanan Adminduk bukan hanya masyarakat dari tiga kecamatan itu, tetapi meliputi beberapa kecamatan sekitarnya. Sehingga tiga UPT itu pasti tidak akan maksimal memberikan pelayanan. Sementara untuk menambah UPT baru juga memerlukan berbagai pertimbangan.
Maka upaya yang paling optimal untuk saat ini yaitu menyesuaikan kondisi daerah dengan memaksimalkan UPT yang ada dengan tujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pelosok kabupaten. "Masyarakat tiap desa nantinya dapat mengurus layanan kependudukan di UPT terdekat, mulai dari pembuatan dan pencetakan e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran maupun keperluan adminduk lainnya dengan didampingi serta didukung aparat provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Pansus DPRD Kukar Nirmala mengatakan Kukar memiliki 18 kecamatan menghadapi tantangan dan permasalahan tersendiri dalam optimalisasi pelayanan adminduk. "Seiring terbitnya Permendagri 120/2017 tentang UPT Dukcapil Kabupaten/Kota. Maka Kukar segera melakukan penyesuaian nomenklatur yang ada dengan Permendagri tersebut," ujar Nirmala.
Selain itu, perubahan yang mendasar dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 adalah ketentuan bagi penduduk yang terlambat mengurus dokumen kependudukan, pelaporan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan serta peristiwa penting lainnya.
Dia menambahkan perubahan itu memacu Pemkab meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan serta menjamin akurasi data dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. "Sasaran yang ingin dicapai agar kepengurusan penerbitan dokumen kependudukan dapat diberikan tanpa dipungut biaya (gratis). Sehingga terwujud pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang efektif dan efisien,” harapnya. (yans/sul/humasprov)
25 November 2015 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 November 2018 Jam 01:14:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Juli 2019 Jam 21:05:51
Kependudukan dan Catatan Sipil
09 Mei 2019 Jam 10:11:15
Kependudukan dan Catatan Sipil
28 Oktober 2018 Jam 18:19:20
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Juli 2019 Jam 21:25:13
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 Mei 2018 Jam 02:20:30
Pendidikan
12 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Agustus 2022 Jam 21:38:29
Informasi dan Komunikasi
07 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan