Kalimantan Timur
DKP3A Targetkan Suket Rampung Sebelum Pilpres 2019

Halda Arsyad

SAMARINDA - Salah satu kunci utama terselenggaranya Pemilu Pilpres maupun Pemilu Legislatif 2019 mendatang  secara sukses dan berkualitas adalah tersedianya data kependudukan yang akurat dan terkini.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Halda Arsyad  mengatakan melalui Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), khusus untuk Kota Samarinda pengurusan Surat Keterangan (Suket) menjadi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) ditargetkan rampung.    

"Melalui  GISA  kita siap   mamfasilitasi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi warga yang belum terekam KTP el, sehingga pada Maret 2019  atau sebulan sebelum pencoblosan Pilpers  serentak 2019, semua sudah rampung," kata Halda Arsyad. 

Dia menambahkan aksi jemput bola yang dilakukan untuk memanfaatkan GISA dalam perekaman dan pencetakan KTP el bagi warga yang belum memiliki, karena ke depan Indonesia akan menuju pada satu nomor kependudukan atau  single identity number.

"Kita tidak memiliki target berapa jumlah perekaman, tetapi secara bertahap,  kita akan bekerja maksimal, sehingga masyarakat yang memiliki Suket nantinya sudah rampung sebelum Pilpres 2019. Dengan memiliki KTP el masyarakat bisa langsung menyalurkan aspirasinya pada pilpres dan pileg yang dilakukan serentak pada April 2019," paparnya.

Dikatakan Halda, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, selain peluncuran di tingkat provinsi, GISA juga diluncurkan di masing-masing kabupaten/kota sehingga juga bisa jemput bola dengan melakukan perekaman dan pencetakan KTP el khususnya masyarakat yang memiliki suket untuk dilayani segera. Sebab kalau tidak dilayani dikhawatirkan masyarakat tersebut tidak bisa menyalurkan aspirasinya pada pilpres dan pileg mendatang. 

"Maka dari itu,  kita harapkan seluruh kabupaten/kota juga melakukan launching GISA dalam rangka menyukseskan pilpres dan pileg, karena sudah diatur dalam UU Nomor 7/2017. Pada Pasal 348 point 1, pemilih wajib memiliki KTP el dan harus terdaftar dalam DPT. Kita berharap agar masyarakat aktif. Kalau belum ada punya KTP el, segera mengurusnya. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengajak warga Kaltim, agar segera mengurus KTP el," pungkas Halda. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation