SAMARINDA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim Ir Nursigit menjelaskan atas dukungan dan inisiasi dari Dewan Perubahan Iklim (DPI) Provinsi Kaltim bersama DLH telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan iklim di Provinsi Kaltim.
"Raperda pengelolaan perubahan iklim merupakan pertama kali di Indonesia, bahkan sudah ada master plannya, bahkan sebelumnya sudah dilakukan konsultasi publik, sehingga dalam waktu dekat ini sudah bisa dijadikan Perda," kata Nursigit belum lama ini.
Perda pengelolaan perubahan iklim sangat penting, lanjut Nursigit karena Kaltim merupakan salah satu provinsi yang memberikan kontribusi karbon terbesar di Indonesia, selain Provinsi Riau, Kalteng, Papua, Kalbar dan Sumatera. Perda ini akan membantu Kaltim menurunkan emisi gas rumah kaca di Provinsi Kaltim.
"Dengan adanya Perda Pengelolaan Perubahan Iklim, tentu diharapkan kita bisa menurunkan karbon atau emisi gas rumah kaca, melalui pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan. Pohon-pohon besar tidak ditebang atau dari sekian luasan haktar yang mau digarap, 10 persen lahan diantaranya tidak diganggu atau dibiarkan saja," paparnya.
Polanya seperti itu, karena yang paling besar yang memberikan kontribusi karbon adalah dari sektor perkebunan dan HPH. Seharusnya tidak semua pohon besar dibabat.
"Demikian juga di sektor pertambangan, termasuk daerah pesisir harus dijaga eksistensinya supaya daerah mangrove tidak rusak, karena daerah mangrove termasuk terumbu karang juga memberikan kontribusi karbon, dan ini harus tetap dijaga termasuk Delta Mahakam serta delta lainnya harus dijaga dan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya," kata Nursigit.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Perubahan Iklim, lanjut Nursigit tentu ingin melihat pembangunan ekonomi yang hijau, pembangunan lingkungan yang hijau, yang nantinya berdampak pada sosial budaya yang sehat. "Selain itu, kita juga mengharapkan dengan adanya perda tersebut nantinya juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah pesisir," kata Nursigit. (mar/sul/humasprov kaltim)
24 Oktober 2019 Jam 07:53:35
Lingkungan Hidup
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
04 Mei 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
15 November 2019 Jam 23:21:53
Lingkungan Hidup
21 November 2018 Jam 21:17:45
Lingkungan Hidup
23 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Mei 2023 Jam 17:50:04
Wakil Gubernur Kaltim
01 Januari 2019 Jam 19:06:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
25 Februari 2023 Jam 17:51:32
Gubernur Kaltim
08 Februari 2019 Jam 19:41:18
Pendidikan