SAMARINDA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim Ir Nursigit menjelaskan atas dukungan dan inisiasi dari Dewan Perubahan Iklim (DPI) Provinsi Kaltim bersama DLH telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan iklim di Provinsi Kaltim.
"Raperda pengelolaan perubahan iklim merupakan pertama kali di Indonesia, bahkan sudah ada master plannya, bahkan sebelumnya sudah dilakukan konsultasi publik, sehingga dalam waktu dekat ini sudah bisa dijadikan Perda," kata Nursigit belum lama ini.
Perda pengelolaan perubahan iklim sangat penting, lanjut Nursigit karena Kaltim merupakan salah satu provinsi yang memberikan kontribusi karbon terbesar di Indonesia, selain Provinsi Riau, Kalteng, Papua, Kalbar dan Sumatera. Perda ini akan membantu Kaltim menurunkan emisi gas rumah kaca di Provinsi Kaltim.
"Dengan adanya Perda Pengelolaan Perubahan Iklim, tentu diharapkan kita bisa menurunkan karbon atau emisi gas rumah kaca, melalui pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan. Pohon-pohon besar tidak ditebang atau dari sekian luasan haktar yang mau digarap, 10 persen lahan diantaranya tidak diganggu atau dibiarkan saja," paparnya.
Polanya seperti itu, karena yang paling besar yang memberikan kontribusi karbon adalah dari sektor perkebunan dan HPH. Seharusnya tidak semua pohon besar dibabat.
"Demikian juga di sektor pertambangan, termasuk daerah pesisir harus dijaga eksistensinya supaya daerah mangrove tidak rusak, karena daerah mangrove termasuk terumbu karang juga memberikan kontribusi karbon, dan ini harus tetap dijaga termasuk Delta Mahakam serta delta lainnya harus dijaga dan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya," kata Nursigit.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Perubahan Iklim, lanjut Nursigit tentu ingin melihat pembangunan ekonomi yang hijau, pembangunan lingkungan yang hijau, yang nantinya berdampak pada sosial budaya yang sehat. "Selain itu, kita juga mengharapkan dengan adanya perda tersebut nantinya juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah pesisir," kata Nursigit. (mar/sul/humasprov kaltim)
11 April 2018 Jam 19:37:41
Lingkungan Hidup
30 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
04 Mei 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
23 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 September 2019 Jam 23:11:55
Lingkungan Hidup
07 Juli 2021 Jam 07:30:56
Lingkungan Hidup
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 April 2019 Jam 06:43:15
Even Olahraga
22 November 2022 Jam 06:37:30
Ibu Kota Negara
10 September 2019 Jam 00:55:22
Perkebunan
22 April 2022 Jam 18:03:05
Aspirasi Masyarakat