Kalimantan Timur
Dorong Peningkatan Investasi di Kaltim

Perda Insentif Kemudahan Penanaman Modal

SAMARINDA - Raperda tentang insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Provinsi Kaltim yang saat ini sedang diperjuangkan menjadi peraturan daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan arus investasi, sehingga membuka lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran. Harapan selanjutnya akan tercipta rasa aman dan nyaman  bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kaltim.

"Untuk mencapai tujuan tersebut prinsip-prinsip  yang harus dipegang adalah adanya kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi," kata Wakil Gubernur Kaltim H Mukmin Faisyal dalam jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim terhadap  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim  tahun 2014-2034 dan Raperda tentang insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Provinsi Kaltim pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama, Senin (6/4).

Mukmin mengatakan, saat ini hampir semua perijinan teknis dibawah koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kaltim. Termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  antara lain mengatur perijinan bidang kehutanan, pertambangan dan perkebunan, yang saat ini sudah menjadi wewenang gubernur.

"Hal inilah yang menjadi landasan kuat untuk mengendalikan semua kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan. Sehingga pembangunan Kaltim ke depan akan lebih terkendali, terarah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Dikatakan, investasi merupakan instrumen penting bagi keluar masuknya arus modal dari dalam maupun luar negeri yang akan ditanamkan pada sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomis.

"Peran ganda investasi adalah selain untuk menggerakkan perekonomian juga membantu penyebaran tenaga kerja," kata Mukmin.

Menurutnya, perkiraan peningkatan nilai investasi setelah diberlakukannya Raperda ini, sesuai target yang sudah ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) adalah sebesar Rp44,19 triliun pada tahun 2018, sedangkan tingkat pengangguran menjadi 5,11 persen dan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen.

Di  sisi lain  pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,2 persen, sesuai skenario Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2013-2018.

"Oleh karena itu, setelah Raperda ini diterbitkan menjadi Perda diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan nilai investasi sehingga efek pengganda dari investasi  seperti terciptanya lapangan kerja dan berkurangnya tingkat pengangguran dan kemiskinan  terwujud dengan baik," ujar Mukmin. (mar/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation