Perda Insentif Kemudahan Penanaman Modal
SAMARINDA - Raperda tentang insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Provinsi Kaltim yang saat ini sedang diperjuangkan menjadi peraturan daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan arus investasi, sehingga membuka lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran. Harapan selanjutnya akan tercipta rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kaltim.
"Untuk mencapai tujuan tersebut prinsip-prinsip yang harus dipegang adalah adanya kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi," kata Wakil Gubernur Kaltim H Mukmin Faisyal dalam jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim tahun 2014-2034 dan Raperda tentang insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Provinsi Kaltim pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama, Senin (6/4).
Mukmin mengatakan, saat ini hampir semua perijinan teknis dibawah koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kaltim. Termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain mengatur perijinan bidang kehutanan, pertambangan dan perkebunan, yang saat ini sudah menjadi wewenang gubernur.
"Hal inilah yang menjadi landasan kuat untuk mengendalikan semua kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan. Sehingga pembangunan Kaltim ke depan akan lebih terkendali, terarah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Dikatakan, investasi merupakan instrumen penting bagi keluar masuknya arus modal dari dalam maupun luar negeri yang akan ditanamkan pada sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomis.
"Peran ganda investasi adalah selain untuk menggerakkan perekonomian juga membantu penyebaran tenaga kerja," kata Mukmin.
Menurutnya, perkiraan peningkatan nilai investasi setelah diberlakukannya Raperda ini, sesuai target yang sudah ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) adalah sebesar Rp44,19 triliun pada tahun 2018, sedangkan tingkat pengangguran menjadi 5,11 persen dan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen.
Di sisi lain pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,2 persen, sesuai skenario Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2013-2018.
"Oleh karena itu, setelah Raperda ini diterbitkan menjadi Perda diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan nilai investasi sehingga efek pengganda dari investasi seperti terciptanya lapangan kerja dan berkurangnya tingkat pengangguran dan kemiskinan terwujud dengan baik," ujar Mukmin. (mar/sul/es/hmsprov)
27 September 2018 Jam 18:03:18
Pemerintahan
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 November 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
28 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 Januari 2020 Jam 15:13:09
Even Olahraga
08 Juni 2019 Jam 18:11:21
Perhubungan