Kalimantan Timur
Dorong Percepatan Pembangunan UMKM dan Koperasi di Kaltim

Pemerintah dan Dunia Usaha Saling Bersinergi

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengungkapkan saat ini jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kaltim mencapai lebih dari 400 ribu unit dan koperasi lebih dari enam ribu unit. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah.

Pemprov Kaltim, akan terus mendukung kinerja UMKM dan koperasi serta menambah semakin banyak wirausahawan baru dan wirausahawan muda yang penuh semangat untuk mengembangkan usaha  inovatif, andal dan berkualitas.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah program telah digulirkan, antara lain program pelatihan bagi 1.200 wirausaha, seminar motivasi kewirausahaan, bantuan peralatan produksi dan sarana pengembangan usaha seperti motor roda tiga, gerobak PKL (Pedagang Kaki Lima), alat kemasan, mesin produksi dan lainnya.

Selanjutnya, program bantuan sosial dan perkuatan modal, bantuan kredit/dana bergulir, Kredit Usaha Rakyat (KUR), program kemitraan dan bina lingkungan, serta program pembiayaan melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri.

“Dengan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, kita berharap UMKM dan koperasi di Kaltim jumlahnya semakin meningkat dan tentunya berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat hingga dapat mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan,” kata Awang Faroek belum lama ini.

Terkait hal itu, lanjut dia, Pemprov juga meminta dukungan dunia usaha, dengan melakukan pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan pada para wirausahawan melalui program CSR.

“Saat ini memang sudah ada perusahaan yang melakukan itu dan kepada perusahaan yang belum melaksanakan binaan dan diklat, diimbau untuk segera membantu diklat kewirausahaan” lanjutnya.

Karena, sesuai Perda 4/2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, bahwa semua BUMN dan perusahaan swasta yang melaksanakan kegiatan usaha di Kaltim harus mengalokasikan 20 persen dari dana CSR untuk dana pemberdayaan koperasi dan UMKM sehinga mencapai kemandirian, profesional dan berdaya saing.

Selain itu, sesuai dengan Perda 9/2012 tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, diharapkan para pelaku usaha, termasuk wirausaha dapat terfasilitasi untuk mengakses pembiayaan ke perbankan.

“Pemprov mengharapkan adanya keterlibatan dunia usaha (perusahaan) melalui program CSR baik BUMN maupun swasta yang dilaksanakan secara transparan (utamanya pendanaan) dan kegiatannya langsung pada kelompok sasaran di masyarakat,” harapnya.

Program CSR, sebut dia, juga harus memperhatikan aspek sosial di masyarakat terkait pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan, kesehatan, olahraga dan agama. Penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi (UMKM) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan potensi daerah masing-masing.

Selain itu, perusahaan juga dapat memanfaatkan program CSR untuk mendukung pengembangan seni budaya masyarakat, serta menjadikan program CSR sebagai media penyampaian informasi tentang perusahaan maupun informasi lain yang diperlukan masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik.

“Artinya antara pemerintah dengan perusahaan dapat saling bersinergi dalam melaksanakan pembangunan di daerah,” sebutnya. (her/sul/es/hmsprov).

 

Berita Terkait
Government Public Relation