SAMARINDA - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Dinas Sosial Kaltim melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik, di Ruang Kadis Dinsos Kaltim, Kamis (27/5).
Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, pada tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan bantuan kepada masyarakat yang tardampak Covid-19, untuk itu sesuai tugas dan fungsi DKP3A Kaltim dilakukan verifikasi dan validasi (Verivali) data kependudukan usulan data penduduk calon penerima bantuan sosial dari beberapa OPD di Kaltim berdasarkan NIK.
Melalui verivali tersebut, Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya.
"Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta.
"Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya,"paparny
Untuk dapat menggunakan data perseorangan tersebut, lanjutnya, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama data kependudukan.
“Jadi bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan,” jelas Soraya.
Terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Kependudukan, pemerintah provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu OPD provinsi dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, kerjasama ini untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan pada aplikasi Simnangkis dengan database kependudukan yang berbasiskan NIK. (mar/ri/humasprov kaltim)
03 Juni 2018 Jam 19:13:12
Kependudukan dan Catatan Sipil
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
15 November 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 Januari 2020 Jam 15:24:05
Kependudukan dan Catatan Sipil
24 September 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
08 November 2018 Jam 18:43:01
Kependudukan dan Catatan Sipil
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
04 Desember 2023 Jam 22:12:53
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:09:19
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
02 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Desember 2018 Jam 20:18:12
Sosialisasi Masyarakat
12 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan