SAMARINDA - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Dinas Sosial Kaltim melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik, di Ruang Kadis Dinsos Kaltim, Kamis (27/5).
Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, pada tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan bantuan kepada masyarakat yang tardampak Covid-19, untuk itu sesuai tugas dan fungsi DKP3A Kaltim dilakukan verifikasi dan validasi (Verivali) data kependudukan usulan data penduduk calon penerima bantuan sosial dari beberapa OPD di Kaltim berdasarkan NIK.
Melalui verivali tersebut, Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya.
"Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta.
"Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya,"paparny
Untuk dapat menggunakan data perseorangan tersebut, lanjutnya, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama data kependudukan.
“Jadi bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan,” jelas Soraya.
Terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Kependudukan, pemerintah provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu OPD provinsi dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, kerjasama ini untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan pada aplikasi Simnangkis dengan database kependudukan yang berbasiskan NIK. (mar/ri/humasprov kaltim)
04 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 Januari 2020 Jam 15:24:05
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 November 2018 Jam 01:14:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
14 November 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
04 November 2021 Jam 21:44:46
Kependudukan dan Catatan Sipil
13 September 2019 Jam 22:02:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
02 April 2023 Jam 17:47:35
Agama
02 April 2023 Jam 17:46:42
Wakil Gubernur Kaltim
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Agustus 2022 Jam 06:16:37
Kegiatan Silaturahmi
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan