Kalimantan Timur
DPD RI Dukung Percepatan Pengesahan UU IKN

Abah Nanang, Anggota DPR RI, IKN

BALIKPAPAN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dapil Kaltim Nanang Sulaiman atau yang lebih akrab disapa Abang Nanang sangat mendukung  percepatan pengesahan  Rancangan Undang-Undang (RUU)  tentang Ibu Kota Negara  (IKN)  menjadi UU.

“Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ke Provinsi Kaltim  untuk melihat langsung lokasi pembangunan IKN serta menyerap aspirasi  merupakan langkah cepat dan tepat,” kata  Abah Nanang, saat transit di VVIP Lounge Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sebelum  berangkat  menuju ke Kabupaten Berau, Jumat (14/1/2022).   

Dengan pengesahan RUU IKN menjadi UU, lanjut Abah Nanang, IKN memiliki payung hukum, sehingga pembangunannya juga bisa dilakukan. Tanpa ada regulasi  tentu pembangunannya tidak bisa dilaksanakan termasuk untuk penganggarannya. 

“Oleh karena itu, kita sangat mendukung  Pansus  IKN untuk  melakukan  percepatan pengesahan UU IKN, karena dengan adanya payung hukum atau regulasinya, proses pembangunan infrastruktur sudah bisa dilaksanakan termasuk penganggarannya,” kata Abah Nanang.

Hal senada juga disampaikan senator dari Kaltim  lainnya, Zainal Arifin.  Dia sangat mengapresiasi Pansus RUU IKN  yang melakukan kunjungan kerja ke   Kaltim untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah sekaligus meninjau langsung 6 titik lokasi pembangunan dan infrastruktur  pendukung IKN.

“Kunker  Pansus RUU IKN  ke Kaltim, merupakan  langkah maju.   Oleh karena itu, kita sangat mendukung untuk segera ditetapkannya RUU menjadi UU IKN. Karena kalau undang-undangnya sudah diketok, otomatis IKN sudah sah,  karena sudah ada payung  hukumnya, tinggal proses pembangunannya dan sarana pendukung lainnya,” kata Zainal Arifin.

Dalam pelaksanaan pembangunan IKN, Zainal Arifin mengharapkan kepada pemerintah  pusat  maupun daerah kiranya dapat mengakomodasi warga lokal untuk  turut serta dalam proses pembangunan IKN.

“Intinya kita sangat mendukung percepatan pengesahan UU IKN, sehingga proses pembagunannya juga bisa secepat dilakukan dengan melibatkan warga lokal. Jangan sampai warga lokal menjadi penonton, dan keberadaan IKN  diharapkan  berdampak terhadap pembangunan daerah-daerah sekitar IKN khususnya dan Kaltim pada umumnya,” pesan Zainal Arifin.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation