SAMARINDA - Kiprah pengusaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) sangat diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, khususnya warga di sekitar operasional tambang yang bersangkutan..
“Kita harapkan pihak perusahaan di daerah ini bisa mendukung pemerintah daerah dalam menyejahterakan rakyat. Karena, sesuai UU Nomor 14/2014 tentang Pertambangan dan Minerba setiap perusahaan harus berpihak demi kepentingan bangsa. Contohnya, berapa besar corporate social responsibility (CSR) yang mereka berikan untuk kesejahteraan rakyat,” kata pimpinan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Aji M Mirza Wardhana ketika bertemu Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (13/2).
Mirza mengatakan pihak perusahaan wajib partisipatif, transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah, sehingga pemerintah mengetahui berapa produksi yang dikelola perusahaan tersebut. Dengan begitu pemerintah dapat menghitung berapa persentase keuntungan perusahaan dan berapa persentase keuntungan yang diterima pemerintah, sehingga dapat direalisasikan kepada program penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Artinya, pengelolaan pertambangan dan minerba di daerah ini diharapkan dapat mendukung tujuan nasional, sehingga menjamin daya saing perekonomian dan diharapkan pengelolaan tersebut dapat berkelanjutan.
“Kita harapkan keberadaan perusahaan pertambangan dan minerba di daerah ini bisa mengangkat usaha masyarakat lokal dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan sehingga mampu mensejahterakan rakyat,” jelasnya.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan apa yang diinginkan anggota DPD terkait pengelolaan tersebut telah dilaksanakan Pemprov Kaltim. Hanya saja, diakui Awang, masih ada perusahaan yang belum melaksanakan UU tersebut.
“Misal, masih ada perusahaan besar yang belum membangun pembangkit listrik di daerah ini. Padahal sudah puluhan tahun. Bahkan, rakyat dari lokasi perusahaan masih ada yang menerima beras raskin. Tentu, ini menjadi perhatian kami,” tegas Awang.
Selain itu, Awang juga sangat menyesalkan masih ada perusahaan telah clean and clear menurut Kementerian ESDM, tetapi tidak menurut Pemprov Kaltim. Karena itu, hal ini terus dikonsultasikan, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan pembangunan yang kini dilakukan Pemprov Kaltim.
“Kami banyak program pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol. Jika masih ada masalah tumpang tindih lahan, apalagi lahan pertambangan tentu ini akan sangat menganggu pemerintah. Karena itu, kami berharap DPD RI dapat mengawal program kami ini. Dengan demikian, akses trasnportasi di Kaltim melalui jalan tol dapat mendukung kesejahteraan rakyat,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov).
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2018 Jam 17:57:12
Pemerintahan
02 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 Agustus 2019 Jam 10:01:44
Kerjasama Pemerintahan
11 Mei 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Politik