SAMARINDA - Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengembangkan Aplikasi Jaga Desa sebagai upaya mengoptimalkan penggelolaan dan serapan dana desa juga tidak terjadi penyimpangan. Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim akan segera mensosialisasikannya.
Kepala DPMPD Kaltim, Mohammad Jauhar Efendi mengatakan sosialisasi Aplikasi Jaga Desa tentunya sangat bermanfaat, sehingga pemerintah desa tidak ragu lagi didalam menggunakan dana desa.Program tersebut mengedapankan pencegahan dari penindakan khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Program ini tentu sangat penting sekali dalam upaya pencegahan dalam penyalahgunaan dana desa. Karenanya program itu segera kita sosialisasikan ke kepala desa dan pendamping desa serta camat. Supaya mereka tahu bahwa sekarang sudah ada program Aplikasi Jaga Desa, ” kata Jauhar Efendi, Rabu (16/10/2019).
Diluncurkannya aplikasi tersebut menurut Jauhar, untuk memudahkan serapan dana desa. Agar dana yang dikucurkan ke daerah terserap maksimal.Di samping itu, untuk memastikan dan memudahkan pengawasan atas penyaluran dan penggunaan dana.
”Kita harapkan aplikasi akan membantu fungsi kontrol. Sehingga menciptakan rasa aman dan kenyamanan kepala desa/perangkat desa agar tidak lagi terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana desa," ujarnya.
Jauhar menjelaskan, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Program Jaga Desa ini membantu penyelenggara agar tidak melakukan penyimpangan. Karena pencegahan lebih baik daripada penangkapan.
Jauhar berharap, anggaran desa yang setiap tahun terus meningkat dapat berjalan optimal dan maksimal serta jauh dari penyalahgunaan dan penyimpangan.
"Setelah revisi anggaran. Kita merencanakan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai nara sumber dalam sosialisasi aplikasi jaga desa,” papar Jauhar Efendi.(mar/her/yans/humasprov kaltim).
25 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11 Maret 2020 Jam 09:41:20
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Januari 2020 Jam 08:43:01
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 Januari 2019 Jam 20:17:27
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Oktober 2020 Jam 08:15:28
Kesehatan
04 April 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
03 Februari 2019 Jam 19:20:46
Kegiatan Silaturahmi
17 Desember 2019 Jam 19:24:43
Pembangunan