SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim menyosialisasikan rencana penyelenggaraan lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat provinsi Kaltim tahun 2018. Kepala DPMPD Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan melalui forum sosialisasi diharapkan lahir kesepakatan penjadwalan kegiatan lomba dengan penyesuaian waktu perayaan hari besar keagamaan dan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak, 27 Juni mendatang. "Pertemuan yang dilaksanakan ini, selain menginformasikan juga untuk membangun komitmen bersama keikutsertaan kabupaten/kota pada lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat Provinsi Kaltim tahun 2018," kata Jauhar saat meminpin rapat sosialisasi lomba desa/kampung dan kelurahan di Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (27/2).
Dikatakan, komitmen keikutsertaan lomba sangat diperlukan untuk menunjang proses penilaian, sebab penilaian lomba dilakukan secara berjenjang mulai tingkat desa/kampung dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional. Contoh pada lomba pada tahun 2017 lalu, salah satu kabupaten sudah melakukan penilaian hingga tingkat kabupaten, tetapi tidak diteruskan ke tingkat provinsi. Hasilnya, desa yang sudah dianggap terbaik di tingkat kabupaten belum berhasil menjadi terbaik di tingkat provinsi bahkan tingkat nasional. "Oleh karena itu, pada tahun 2018 ini, kalau semua ikut, setidaknya berhasil menjadi desa/kampung dan kelurahan terbaik di tingkat provinsi, karena khusus tahun ini, lomba tingkat regional ditiadakan untuk mengantisipasi tahapan pilkada serentak yang dilaksanakan di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di Indonesia," beber Jauhar.
Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan sekaligus menginformasikan Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perihal peniadaan lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat nasional 2018. Menurut Jauhar, profil desa merupakan syarat wajib lomba. Oleh karena itu pemerintah kabupaten dan kota diminta memfasilitasi percepatan penyusunan profil desa/kampung dan kelurahan, karena tanpa memenuhi syarat tersebut, maka desa/kampung maupun kelurahan tidak bisa mengikuti lomba. "Syarat lomba desa/kampung harus ada profil desa 2 tahun terakhir dan indikator perkembangan desa, termasuk harus ada peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes)," tutup Jauhar. (mar/sul/humasprov)
07 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Mei 2022 Jam 20:50:38
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Juni 2022 Jam 07:19:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 Juli 2022 Jam 00:52:01
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 April 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10 Agustus 2022 Jam 15:14:05
Administrasi Pembangunan
10 Agustus 2022 Jam 06:26:18
Hari Nasional
10 Agustus 2022 Jam 06:23:30
Peranan Organisasi Perempuan
10 Agustus 2022 Jam 06:20:11
Kegiatan Silaturahmi
09 Agustus 2022 Jam 15:08:45
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
15 September 2020 Jam 20:47:05
Kependudukan dan Catatan Sipil
26 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 September 2019 Jam 22:54:52
Perencanaan Pembangunan
26 November 2020 Jam 22:07:18
Pemerintahan
03 Juni 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan