SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim menyosialisasikan rencana penyelenggaraan lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat provinsi Kaltim tahun 2018. Kepala DPMPD Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan melalui forum sosialisasi diharapkan lahir kesepakatan penjadwalan kegiatan lomba dengan penyesuaian waktu perayaan hari besar keagamaan dan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak, 27 Juni mendatang. "Pertemuan yang dilaksanakan ini, selain menginformasikan juga untuk membangun komitmen bersama keikutsertaan kabupaten/kota pada lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat Provinsi Kaltim tahun 2018," kata Jauhar saat meminpin rapat sosialisasi lomba desa/kampung dan kelurahan di Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (27/2).
Dikatakan, komitmen keikutsertaan lomba sangat diperlukan untuk menunjang proses penilaian, sebab penilaian lomba dilakukan secara berjenjang mulai tingkat desa/kampung dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional. Contoh pada lomba pada tahun 2017 lalu, salah satu kabupaten sudah melakukan penilaian hingga tingkat kabupaten, tetapi tidak diteruskan ke tingkat provinsi. Hasilnya, desa yang sudah dianggap terbaik di tingkat kabupaten belum berhasil menjadi terbaik di tingkat provinsi bahkan tingkat nasional. "Oleh karena itu, pada tahun 2018 ini, kalau semua ikut, setidaknya berhasil menjadi desa/kampung dan kelurahan terbaik di tingkat provinsi, karena khusus tahun ini, lomba tingkat regional ditiadakan untuk mengantisipasi tahapan pilkada serentak yang dilaksanakan di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di Indonesia," beber Jauhar.
Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan sekaligus menginformasikan Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perihal peniadaan lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat nasional 2018. Menurut Jauhar, profil desa merupakan syarat wajib lomba. Oleh karena itu pemerintah kabupaten dan kota diminta memfasilitasi percepatan penyusunan profil desa/kampung dan kelurahan, karena tanpa memenuhi syarat tersebut, maka desa/kampung maupun kelurahan tidak bisa mengikuti lomba. "Syarat lomba desa/kampung harus ada profil desa 2 tahun terakhir dan indikator perkembangan desa, termasuk harus ada peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes)," tutup Jauhar. (mar/sul/humasprov)
04 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 September 2018 Jam 20:07:51
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Juni 2022 Jam 07:19:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Oktober 2020 Jam 15:01:54
Kesehatan
29 April 2022 Jam 22:41:22
Informasi dan Komunikasi
02 April 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Maret 2020 Jam 09:03:28
Berita Acara