Kalimantan Timur
DPR Setujui Revisi RTRWP Kaltim

Lebih cepat dari rencana awal, DPCLS seluas 73.731 hektare.

SAMARINDA – Setelah menunggu sekian lama, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas (DPCLS) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim akhirnya mendapatkan persetujuan dari Komisi IV DPR RI.

Kepastian tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Ruang Rapat Komisi IV di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV M Romahurmuziy ini khusus membahas revisi RTRWP Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur.

Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengungkapkan persetujuan revisi RTRWP Kaltim oleh Komisi IV dan Kemenhut menjadi angin segar bagi Kaltim, terutama untuk perencanaan pembangunan Kaltim ke depan. Karena, selama ini permasalahan pembangunan kerap kali terhambat oleh permasalahan lahan, termasuk yang ada dalam revisi RTRWP Kaltim.

“Hasil dari tata ruang yang disahkan ini luar biasa. Karena sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kaltim. Dan akhirnya disetujui lebih cepat oleh Komisi IV dan Kemenhut sebelum Maret 2014. Sekarang tinggal bagaimana RTRW kita itu bisa diimplementasikan dalam rencana pembangunan,” ungkap Awang Faroek saat menutup Rembuk Rakyat Kaltim 2014 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (26/2).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekprov Dr H Rusmadi mengatakan dengan disetujuinya revisi RTRWP Kaltim oleh Komisi IV DPR, maka Pemprov tinggal menunggu tindaklanjut dari Kemenhut, berupa surat keputusan tentang pengesahan revisi RTRWP Kaltim.

“Berdasarkan hasil rapat kerja itu, diamanahkan kepada Kemenhut untuk segera menindaklanjuti. Dan nanti atas dasar keputusan Kemenhut kita akan menindaklanjuti untuk kemudian memproses rencana tata ruang kita untuk menjadi Perda (peraturan daerah),” kata Rusmadi.

Diketahui, revisi RTRWP Kaltim yang disetujui berdasarkan surat permohonan Menteri Kehutanan Nomor S.469/Menhut-II/2013 tanggal 2 Agustus 2013 dengan luasan yang termasuk kategori DPCLS seluas 73.731 hektare. (her/hmsprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation