Kalimantan Timur
DPR Susun RUU Migas dan Minerba, Awang : Penyusunan Harus Libatkan Pemda


 

SAMARINDA – Sesuai agenda program legislasi nasional (Prolegnas) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) 2015-2019 akan menyelesaikan 182 rancangan undang-undang  (RUU).

Ada lima RUU yang masuk dalam agenda sosialisasi Baleg ke Kaltim dan dua diantaranya terkait langsung dengan kepentingan pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Dua RUU yang disusun Baleg dan segera dituntaskan yakni RUU tentang minyak dan gas bumi (Migas) serta RUU mineral dan batubara (Minerba).

Karenanya, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sangat mengapresiasi atas penyusunan RUU yang diharapkan mampu mengakomodir kepentingan daerah.

Menurut dia, selama ini penyusunan UU tidak mengakomodir kepentingan masyarakat dan pemerintah di daerah.

Hal itu diungkapkan Gubernur Awang Faroek Ishak pada pertemuan dan Sosialisasi Badan Legislasi DPR-RI di Ruang Tepian 1, Senin (23/1).

“Sehingga UU diberlakukan dan pengelolaan SDA dilaksanakan namun tidak memberikan imbas yang berarti terhadap kemajuan daerah maupun kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Awang mengungkapkan UU terkait pengelolaan SDA selama ini menjadi kekhawatiran daerah  jangan sampai menimbulkan kerugian yang menghantui daerah penghasil migas.

Selain itu, Awang mengakui dirinya bersama daerah penghasil yang tergabung Asosiasi Daerah Penghasil Migas Indonesia (APDMI) terus bersuara untuk menuntut keadilan bagi daerah penghasil.  

Gubernur meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2016 terkait partisipating interest maupun peraturan menteri (Permen) terkait pengelolaan SDA  dimasukkan ke dalam RUU Migas.

“Saya yakin perhatian pemerintah sama dengan kami di daerah agar pengelolaan SDA itu benar-benar bisa memakmurkan masyarakat daerah penghasil,” harapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR-RI Firman Subagyo mengemukakan, kunjungan Baleg selain untuk sosialisasi RUU juga menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan RUU.

“Gubernur tadi sudah rinci memberikan penjelasan dan penajaman terkait kondisi di daerah terkait penyusunan RUU khususnya minerba dan migas,” ujar Firman Subagyo.

Lima RUU yang disosialisasikan di Kaltim selain RUU Migas dan Minerba yakni RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem serta RUU Perkelapasawitan. (yans/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation