SAMARINDA – Sesuai agenda program legislasi nasional (Prolegnas) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) 2015-2019 akan menyelesaikan 182 rancangan undang-undang (RUU).
Ada lima RUU yang masuk dalam agenda sosialisasi Baleg ke Kaltim dan dua diantaranya terkait langsung dengan kepentingan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Dua RUU yang disusun Baleg dan segera dituntaskan yakni RUU tentang minyak dan gas bumi (Migas) serta RUU mineral dan batubara (Minerba).
Karenanya, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sangat mengapresiasi atas penyusunan RUU yang diharapkan mampu mengakomodir kepentingan daerah.
Menurut dia, selama ini penyusunan UU tidak mengakomodir kepentingan masyarakat dan pemerintah di daerah.
Hal itu diungkapkan Gubernur Awang Faroek Ishak pada pertemuan dan Sosialisasi Badan Legislasi DPR-RI di Ruang Tepian 1, Senin (23/1).
“Sehingga UU diberlakukan dan pengelolaan SDA dilaksanakan namun tidak memberikan imbas yang berarti terhadap kemajuan daerah maupun kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Awang mengungkapkan UU terkait pengelolaan SDA selama ini menjadi kekhawatiran daerah jangan sampai menimbulkan kerugian yang menghantui daerah penghasil migas.
Selain itu, Awang mengakui dirinya bersama daerah penghasil yang tergabung Asosiasi Daerah Penghasil Migas Indonesia (APDMI) terus bersuara untuk menuntut keadilan bagi daerah penghasil.
Gubernur meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2016 terkait partisipating interest maupun peraturan menteri (Permen) terkait pengelolaan SDA dimasukkan ke dalam RUU Migas.
“Saya yakin perhatian pemerintah sama dengan kami di daerah agar pengelolaan SDA itu benar-benar bisa memakmurkan masyarakat daerah penghasil,” harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR-RI Firman Subagyo mengemukakan, kunjungan Baleg selain untuk sosialisasi RUU juga menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan RUU.
“Gubernur tadi sudah rinci memberikan penjelasan dan penajaman terkait kondisi di daerah terkait penyusunan RUU khususnya minerba dan migas,” ujar Firman Subagyo.
Lima RUU yang disosialisasikan di Kaltim selain RUU Migas dan Minerba yakni RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem serta RUU Perkelapasawitan. (yans/sul/es/humasprov)
19 Desember 2018 Jam 20:41:30
Pemerintahan
06 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Oktober 2018 Jam 16:07:01
Pemerintahan
23 November 2021 Jam 15:01:54
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
04 April 2022 Jam 19:36:15
Peternakan
09 Juli 2018 Jam 20:55:20
Program Pemerintah
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
10 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan