Kalimantan Timur
DPRD Bontang Konsultasi Tentang TTP PNS dan Non PNS

DPRD Bontang Konsultasi Tentang TTP PNS dan Non PNS

 

SAMARINDA - Meningkatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS dan Non PNS, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bontang dari komisi I dan II melakukan konsultasi ke Pemprov Kaltim. Rombongan diterima langsung  Kepala Itwil Kaltim, Sya"aduddin bersama  Biro Organisasi, Keuangan dan Hukum   di Ruang Daya Taka , Rabu (14/5).

 Sya'aduddin menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79  Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pemprov wajib  memberikan konsultasi yang  menjadi tugas dan tanggung jawab dengan memberikan  pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten dan kota

  "Kalau terjadi ketidaklancaran adminitrasi di kabupaten dan kota, tentunya juga akan menganggu tugas-tugas kami," jelasnya.

  Sedangkan pemberian TPP di lingkup Pemrpov Kaltim, tentunya harus dibayar dengan peningkatan  kualitas kinerja pegawai serta lebih bersemangat membangun diri dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara

  Sementara itu anggota DPRD Bontang Noor Salam mengatakan, tujuan konsultasi ke Pemprov Kaltim untuk studi banding tentang pemberian tunjangan bagi kesejahteraan  pegawai. Karena di Bontang belum ada Peraturan Walikota sedangkan di Pemprov sudah ada Peraturan Gubernur.

  "Kita ingin mengadopsi Peraturan Gubernur terkait kesejahteraan pegawai, yang nantinya kami terapkan di Kota Bontang, sebagai hasil  konsultasi ke Pemprov Kaltim," ujarnya.(sar/es/hmsprov).

 

Berita Terkait
Government Public Relation