SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen dan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kaltim resmi disahkan DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Faisyal Assegaf.
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Bere Ali mengatakan Pemprov Kaltim memberikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kaltim yang telah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda.
“Perda ini sangat dibutuhkan dalam upaya pelaksanaan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk Perda Penanganan Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen dan Pengarusutamaan Gender (PUG),” kata Bere Ali usai mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (7/3).
Peraturan khusus ini diharapkan bisa menjadi payung hukum lebih tegas untuk melakukan penertiban gelandangan pengemis dan pengamen agar tidak kian meluas di Kaltim.
Selanjutnya Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota memberikan perhatian serius dalam penanganan itu. Artinya, ke depan sosialisasi harus terus dilakukan Pemprov Kaltim kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Dalam Perda ini sanksi kepada mereka yang memanfaatkan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen untuk mencari uang sangat tegas. Setelah pengesahan ini pemerintah kabupaten dan kota harus segera melakukan sosialisasi. Umumnya, gelandangan dan pengamen itu terorganisir,” jelasnya.
Sementara mengenai Perda PUG diharapkan dapat memberikan perhatian khusus untuk pengarusutamaan gender. Saat ini mereka banyak termarginalkan, sehingga perlu perhatian serius.
Artinya, aturan ini menempatkan mereka pada kodratnya. Dengan demikian, kaum perempuan tidak tertinggal. Sehingga ini adalah tuntutan yang harus diperjuangkan. “Jika tidak ada aturan khusus yang mengatur peran gender ini, tentu mereka akan terus tertinggal,” jelasnya. (jay/sul/es/hmsprov).
02 Juni 2020 Jam 20:25:22
Sosial
09 Juni 2017 Jam 09:45:45
Sosial
23 Februari 2015 Jam 00:00:00
Sosial
27 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sosial
26 Februari 2020 Jam 09:12:44
Sosial
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
13 Februari 2022 Jam 17:50:59
Informasi dan Komunikasi
13 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
20 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan