Kalimantan Timur
DPRD Sumut Belajar Pengaturan Kegiatan Usaha Batu Bara di Kaltim

DPRD Sumut Belajar Pengaturan Kegiatan Usaha Batu Bara di Kaltim

SAMARINDA – Guna memberikan jaminan serta keamanan bagi pengangkutan hasil tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus.

Kebijakan Pemprov Kaltim terkait Perda penyelenggaraan jalan di daerah disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Setprov Kaltim Meiliana mewakili Gubernur Kaltim saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumatera Utara di Ruang Tepian 2,  Kantor Gubernur, Rabu (26/8). 

Menurut dia, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

“Perda tersebut memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pengaturan penggunaan jalan. Termasuk perizinan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi bagi perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum,” kata Meiliana.

Perda yang diundangkan dan ditetapkan Gubernur Kaltim itu pada prinsipnya mengatur terhadap  setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus.

Jadi, setiap angkutan batu bara dan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Sebaliknya, perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus termasuk pembuatan underpass dan atau flyover pada persilangan atau crossing dengan jalan umum sesuai aturan.

“Pembangunan  jalan khusus didahului dengan perencanaan setelah mendapatkan izin usaha dan persetujuan Pemerintah. Apabila, jalan khusus tidak lagi dipergunakan maka dapat menyerahkan kepada pemerintah daerah sebagai jalan umum,” jelas Meiliana.

Meiliana menambahkan Perda memuat tentang sanksi berupa administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, sanksi pidana kurungan paling lama enam  bulan atau pidana denda Rp50 juta.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Toni Toga Torof mengakui tujuan kunjungan ke Kaltim untuk mengetahui secara jelas terhadap pengaturan perijinan dan kegiatan pertambangan batu bara.

“Selain ingin mengetahui upaya Pemprov Kaltim dalam mengatur kegiatan pertambangan batu bara. Kami, juga ingin mengetahui secara jelas proses perijinan bagi usaha pertambangan batu bara di Kaltim,” ujar Toni Toga Torof.

Kunjungan kerja Komisi A diikuti anggotanya. Diantaranya, Sekretaris Komisi A Rony Renaldo Situmorang dengan anggotanya terdiri Sutrisno Pangaribuan, Sampang Malem, Anhar Monel, Burhanuddin Siregar dan HM Hafez serta Kepala BPPT Sumatera Utara.(yans/sul/es/adv)

///FOTO : Meiliana (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Ketua Komisis A DPRD Sumatera Utara Toni Toga Torof (kiri).(masdiansyah/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation