DPRD Sumut Belajar Pengaturan Kegiatan Usaha Batu Bara di Kaltim
SAMARINDA – Guna memberikan jaminan serta keamanan bagi pengangkutan hasil tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus.
Kebijakan Pemprov Kaltim terkait Perda penyelenggaraan jalan di daerah disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Setprov Kaltim Meiliana mewakili Gubernur Kaltim saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumatera Utara di Ruang Tepian 2, Kantor Gubernur, Rabu (26/8).
Menurut dia, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
“Perda tersebut memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pengaturan penggunaan jalan. Termasuk perizinan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi bagi perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum,” kata Meiliana.
Perda yang diundangkan dan ditetapkan Gubernur Kaltim itu pada prinsipnya mengatur terhadap setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus.
Jadi, setiap angkutan batu bara dan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Sebaliknya, perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus termasuk pembuatan underpass dan atau flyover pada persilangan atau crossing dengan jalan umum sesuai aturan.
“Pembangunan jalan khusus didahului dengan perencanaan setelah mendapatkan izin usaha dan persetujuan Pemerintah. Apabila, jalan khusus tidak lagi dipergunakan maka dapat menyerahkan kepada pemerintah daerah sebagai jalan umum,” jelas Meiliana.
Meiliana menambahkan Perda memuat tentang sanksi berupa administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Toni Toga Torof mengakui tujuan kunjungan ke Kaltim untuk mengetahui secara jelas terhadap pengaturan perijinan dan kegiatan pertambangan batu bara.
“Selain ingin mengetahui upaya Pemprov Kaltim dalam mengatur kegiatan pertambangan batu bara. Kami, juga ingin mengetahui secara jelas proses perijinan bagi usaha pertambangan batu bara di Kaltim,” ujar Toni Toga Torof.
Kunjungan kerja Komisi A diikuti anggotanya. Diantaranya, Sekretaris Komisi A Rony Renaldo Situmorang dengan anggotanya terdiri Sutrisno Pangaribuan, Sampang Malem, Anhar Monel, Burhanuddin Siregar dan HM Hafez serta Kepala BPPT Sumatera Utara.(yans/sul/es/adv)
///FOTO : Meiliana (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Ketua Komisis A DPRD Sumatera Utara Toni Toga Torof (kiri).(masdiansyah/humasprov
10 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Agustus 2019 Jam 08:54:48
Pemerintahan
18 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2020 Jam 14:44:56
Pemerintahan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
25 April 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
28 Januari 2021 Jam 22:00:04
Penanggulangan Bencana
15 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Januari 2022 Jam 09:31:44
Kegiatan Pemerintah