DPRD Sumut Belajar Pengaturan Kegiatan Usaha Batu Bara di Kaltim
SAMARINDA – Guna memberikan jaminan serta keamanan bagi pengangkutan hasil tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus.
Kebijakan Pemprov Kaltim terkait Perda penyelenggaraan jalan di daerah disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Setprov Kaltim Meiliana mewakili Gubernur Kaltim saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumatera Utara di Ruang Tepian 2, Kantor Gubernur, Rabu (26/8).
Menurut dia, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
“Perda tersebut memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pengaturan penggunaan jalan. Termasuk perizinan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi bagi perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum,” kata Meiliana.
Perda yang diundangkan dan ditetapkan Gubernur Kaltim itu pada prinsipnya mengatur terhadap setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus.
Jadi, setiap angkutan batu bara dan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Sebaliknya, perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus termasuk pembuatan underpass dan atau flyover pada persilangan atau crossing dengan jalan umum sesuai aturan.
“Pembangunan jalan khusus didahului dengan perencanaan setelah mendapatkan izin usaha dan persetujuan Pemerintah. Apabila, jalan khusus tidak lagi dipergunakan maka dapat menyerahkan kepada pemerintah daerah sebagai jalan umum,” jelas Meiliana.
Meiliana menambahkan Perda memuat tentang sanksi berupa administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Toni Toga Torof mengakui tujuan kunjungan ke Kaltim untuk mengetahui secara jelas terhadap pengaturan perijinan dan kegiatan pertambangan batu bara.
“Selain ingin mengetahui upaya Pemprov Kaltim dalam mengatur kegiatan pertambangan batu bara. Kami, juga ingin mengetahui secara jelas proses perijinan bagi usaha pertambangan batu bara di Kaltim,” ujar Toni Toga Torof.
Kunjungan kerja Komisi A diikuti anggotanya. Diantaranya, Sekretaris Komisi A Rony Renaldo Situmorang dengan anggotanya terdiri Sutrisno Pangaribuan, Sampang Malem, Anhar Monel, Burhanuddin Siregar dan HM Hafez serta Kepala BPPT Sumatera Utara.(yans/sul/es/adv)
///FOTO : Meiliana (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Ketua Komisis A DPRD Sumatera Utara Toni Toga Torof (kiri).(masdiansyah/humasprov
02 Juli 2017 Jam 21:26:24
Pemerintahan
25 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Januari 2019 Jam 22:26:08
Pemerintahan
02 Januari 2018 Jam 22:50:41
Pemerintahan
30 Januari 2018 Jam 17:33:07
Pemerintahan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Juni 2021 Jam 22:04:20
Sosialisasi Masyarakat
12 Februari 2022 Jam 20:13:35
Wakil Gubernur Kaltim
24 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Mei 2020 Jam 16:18:00
Kerjasama Pemerintahan
20 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral