DPRD Sumut Belajar Pengaturan Kegiatan Usaha Batu Bara di Kaltim
SAMARINDA – Guna memberikan jaminan serta keamanan bagi pengangkutan hasil tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus.
Kebijakan Pemprov Kaltim terkait Perda penyelenggaraan jalan di daerah disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Setprov Kaltim Meiliana mewakili Gubernur Kaltim saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumatera Utara di Ruang Tepian 2, Kantor Gubernur, Rabu (26/8).
Menurut dia, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
“Perda tersebut memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pengaturan penggunaan jalan. Termasuk perizinan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi bagi perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum,” kata Meiliana.
Perda yang diundangkan dan ditetapkan Gubernur Kaltim itu pada prinsipnya mengatur terhadap setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus.
Jadi, setiap angkutan batu bara dan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Sebaliknya, perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus termasuk pembuatan underpass dan atau flyover pada persilangan atau crossing dengan jalan umum sesuai aturan.
“Pembangunan jalan khusus didahului dengan perencanaan setelah mendapatkan izin usaha dan persetujuan Pemerintah. Apabila, jalan khusus tidak lagi dipergunakan maka dapat menyerahkan kepada pemerintah daerah sebagai jalan umum,” jelas Meiliana.
Meiliana menambahkan Perda memuat tentang sanksi berupa administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Toni Toga Torof mengakui tujuan kunjungan ke Kaltim untuk mengetahui secara jelas terhadap pengaturan perijinan dan kegiatan pertambangan batu bara.
“Selain ingin mengetahui upaya Pemprov Kaltim dalam mengatur kegiatan pertambangan batu bara. Kami, juga ingin mengetahui secara jelas proses perijinan bagi usaha pertambangan batu bara di Kaltim,” ujar Toni Toga Torof.
Kunjungan kerja Komisi A diikuti anggotanya. Diantaranya, Sekretaris Komisi A Rony Renaldo Situmorang dengan anggotanya terdiri Sutrisno Pangaribuan, Sampang Malem, Anhar Monel, Burhanuddin Siregar dan HM Hafez serta Kepala BPPT Sumatera Utara.(yans/sul/es/adv)
///FOTO : Meiliana (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Ketua Komisis A DPRD Sumatera Utara Toni Toga Torof (kiri).(masdiansyah/humasprov
04 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Januari 2019 Jam 18:44:24
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
19 Desember 2018 Jam 20:46:31
Sosialisasi Masyarakat
19 September 2019 Jam 23:13:31
Kegiatan Silaturahmi
25 Juli 2019 Jam 08:22:29
PKK
13 Desember 2019 Jam 23:23:29
Lingkungan Hidup
02 November 2021 Jam 21:24:13
Berita Acara