Jalan Nasional yang Ditangani Provinsi
SAMARINDA – Berdasarkan UU Nomor 34/2008 tentang Jalan, secara jelas disebutkan status jalan disesuaikan terhadap fungsi jalan. Status jalan nasional, dari segi administrasi menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilihat dari fungsinya sebagai jalan arteri.
Sementara untuk status jalan provinsi adalah jalan yang memang menjadi kewenangan provinsi baik dalam hal pengawasan, pembinaan maupun pembiayan yang masuk dalam fungsi jalan kolektor I dan II. Demikian halnya dengan jalan kabupaten/kota, merupakan kewenangan dari Pemkab/Pemkot yang masuk dalam fungsi jalan kolektor II.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim, Joko Setiono mengungkapkan yang menjadi permasalahan saat ini adalah ketika jalan nasional tidak mendapatkan alokasi anggaran khusus dari pusat akibat keterbatasan anggaran.
Kondisi tersebut menyebabkan Pemprov sebagai pelaksana pembangunan di daerah, mau tidak mau melakukan penanganan pemeliharaan jalan nasional menggunakan sumber dana APBD walaupun dari segi kewenangan ini tidak dibenarkan.
“Kami pernah mendapatkan temuan dari LHP BPK terkait masalah kewenangan di dalam hal pos penganggaran. Artinya kita melakukan pos anggaran yang bukan kewenangan kita. Tetapi prinsip dari Dinas PU Kaltim adalah bagaimana caranya semua ruas jalan tertangani, paling tidak ada penanganan pada saat tahun berjalan,” ungkap Joko, di ruang kerjanya, Rabu (19/6).
Joko menyebut pada 2013 sebenarnya masih ada ruas jalan nasional yang ditangani oleh APBD provinsi. Misalnya untuk jalan Trans Kalimantan Poros Tengah, dimana penanganan sebagian ruas jalan dibiayai oleh APBD Provinsi. Yang terpenting prinsip harus dijalankan, yaitu bagaimana caranya DPU Kaltim dapat memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat.
“PU sebetulnya tidak mau pusing apakah itu statusnya jalan nasional ataupun provinsi, jika memang diperlukan penanganan dan selama tujuannya baik maka itu harus dilakukan,” katanya.
Untuk bidang Bina Marga, yaitu pembangunan, peningkatan maupun pemeliharaan jalan dan jembatan di Kaltim, pada 2013 Pemprov telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar dalam APBD. Sedangkan untuk penanganan jalan nasional, Pemprov mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp1,2 triliun yang berasal dari sumber dana APBN.
Diketahui, panjang jalan nasional di Kaltim adalah 2.118,17 kilometer yang membentang dari wilayah selatan hingga utara Kaltim. Dengan kondisi pada akhir Maret 2013, jalan mantap 1.231,353 kilometer (baik) dan 495,053 kilometer (sedang). Sedangkan kondisi tidak mantap 202,308 kilometer (rusak ringan) dan 189,453 (rusak berat).
Sementara untuk jalan provinsi yang berada di dalam kota/kabupaten panjangnya sekitar 1.762,06 kilometer (berdasarkan SK) dan 1.637,63 (berdasarkan IRMS/Integrated Road Management System). Hingga akhir 2012 jalan provinsi dengan kondisi baik sepanjang 902,45 kilometer, kondisi sedang (341,75 kilometer), rusak ringan (258,80 kilometer) dan rusak berat (134,63 kilometer).
“Dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan baik dari pusat maupun provinsi, kita berharap dapat meningkatan kondisi jalan menjadi kondisi mantap. Sehingga masyarakat merasakan efek dari pembangunan dalam upaya meningkatkan perekonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (her/hmsprov)
16 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perhubungan
09 April 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
18 November 2018 Jam 20:02:28
Perhubungan
07 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
07 November 2019 Jam 07:17:38
Perhubungan
21 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
02 Juli 2020 Jam 13:07:00
Berita Acara
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
25 April 2019 Jam 10:11:57
Kegiatan Pemerintah
24 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan