Kalimantan Timur
Draf Roadmap Reformasi Birokrasi Dibahas

Ist

SURABAYA - Hari kedua Pembahasan dan Sosialisasi Draf Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dibuka oleh Plt  Kepala Biro Organisasi, Rozani Erwadi, sekaligus memberikan arahan. Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Holiday Inn Express, Surabaya diikuti 8 pemangku area perubahan yang juga berlangsung secara virtual zoom meeting, pada Sabtu (21/11/2020).

 

Dalam arahannya, Rozani Erawadi mengingatkan beberapa hal yang menjadi catatan penting pada pertemuan ini.  Roadmap sendiri harus sesuai dengan RPJMD, dimana target yang diinginkan tahun 2020 (70,50) kualifikasi B dan tahun 2024 (74,50) kualifikasi B. 

 

Penting bagi perangkat daerah untuk menyelaraskan program reformasi birokrasi (RB) dengan program jangka menengah dan tahunan instansi. Untuk itu diperlukan peninjauan beberapa aspek, di antaranya, Kebijakan reformasi birokrasi, area perubahan sebagai komponen pengungkit program reformasi birokrasi, implementasi program reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta ketercapaian sasaran melalui indikator atau alat ukur masing-masing.

 

“Tahun ini merupakan tahun kedua dari RPJMD, Target ini harus sesuai dengan RPJMD dan mudah-mudahan angka tersebut tercapai, dan pada hari ini merupakan kesempatan untuk berdiskusi, berkaitan dengan baseline data-data yang dihasilkan dari hasil evaluasi RB sejak 2019 dan saran masukan baseline tahun 2020” ujarnya. 

 

Berbagai masukan berkaitan kemajuan yang telah dilaksanakan disampaikan masing-masing perangkat daerah yang merupakan pemangku area perubahan, meliputi manajemen perubahan, eraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen SDM, pengawasan dan pelaksanaan publik. 

 

Setelah progress area pemangku disampaikan, Rozani mengingatkan kembali untuk memulai  perubahan bisa dilakukan dari hal-hal kecil, misalnya di masa pandemi Covid-19  diharapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE justru bisa lebih maju,.

 

"Misalnya tanda tangan surat keputusan pada BKD, PTSP bisa dilakukan secara digital. Meski demikian, saran masukan yang telah disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah akan dievaluasi kembali,” pungkasnya.(Humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation