SAMARINDA - Ada program baru yang dijalankan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim. Yaitu Program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM).
.
Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan program yang diinisiasi oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut didesain khusus untuk memberikan ruang kepada masyarakat, untuk menyampaikan pendapat, usulan, arahan, masukan, harapan dan kritik dari berbagai masalah yang dihadapi terhadap kualitas pelayanan Dukcapil yang selama ini telah dilakukan.
.
“Pada kesempatan ini kita ingin berdiskusi, berbagi, berdialog, berinteraksi mendapatkan saran atau masukan dari masyarakat, sharing terhadap kualitas pelayanan yang selama ini telah kita berikan,” tutur Halda ketika melakukan Dukcapil Kaltim Menyapa Masyarakat secara virtual yang diikuti 10 kabupaten/kota se Kaltim, Hotel Ibis Samarinda, Selasa (15/9).
.
Halda meyadari bahwa layanan Dukcapil masih jauh dari sempurna, tetapi terus berusaha untuk berbenah menjadi lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
.
“Karena kami paham betul masyarakat sangat mengharapkan pelayanan yang prima, pelayanan yang cepat, tanpa biaya, tidak antri panjang, dan tidak ada pungli,” imbuh Halda.
.
Ia melanjutkan, seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur per tanggal 6 Juni 2020 sampai sekarang sudah tidak menerbitkan Surat Keterangan (Suket) lagi tetapi langsung mengganti dan mencetak KTP-el masyarakat karena blangko KTP-el selalu tersedia.
.
“Dukcapil Menyapa Masyarakat juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Dukcapil Online dengan layanan yang mudah dan aman,” terang Halda.
.
Keuntungannya, lanjut Halda, mudah dan cepat, penghematan anggaran, meminimalisir calo dan pungli, penandatanganan dokumen mengggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR Code serta semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF melalui smartphone atau email.
.
“Selain itu, layanan online melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil, tersedia aplikasi mobile dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Berdasarkan Permendagri 109/2019 kertas putih menggantikan kertas security dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga seluruh dokumen kependudukan menggunakan kertas putih ukuran A4, 80 gram kecuali KTP-el dan KIA,” katanya.
.
Sebagai informasi, kinerja yang telah dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim antara lain, capaian perekaman KTP-el per 31 Agustus 2020 sebesar 103,63%, akta kelahiran anak sebesar 100,08%, jumlah akta kematian sebanyak 254.103 dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 23,56%. *(yuv/ri/humasprovkaltim)*
14 November 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 Oktober 2018 Jam 19:25:18
Kependudukan dan Catatan Sipil
10 September 2018 Jam 18:30:19
Kependudukan dan Catatan Sipil
24 November 2017 Jam 08:54:16
Kependudukan dan Catatan Sipil
30 Agustus 2018 Jam 17:57:22
Kependudukan dan Catatan Sipil
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
18 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Februari 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
17 Agustus 2022 Jam 06:22:39
Hari Nasional
02 Juni 2020 Jam 20:25:55
Kesehatan
06 Agustus 2020 Jam 15:07:01
Kesehatan