SAMARINDA - Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tentang penggunaan produk dalam negeri seperti disampaikan Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam pertemuan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Bali, Provinsi Kaltim sudah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Hari ini kita sosialisasikan tugas Tim P3DN Kaltim, termasuk struktur Tim P3DN Kaltim. Begitu juga tentang prodak dalam negeri, termasuk target-target yang diharapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Kaltim,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni usai memimpin rapat sosialisasi tugas Tim P3DN Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, lanjut Sri Wahyuni, dalam sosialisasi tersebut juga mengajukan agenda kerja Tim P3DN Kaltim yang nantinya bisa diperluas dan dikonsolidasikan masing-masing bidang.
“Kemudian tadi juga kita sampaikan bahwa nanti pada tanggal 12 sampai 14 April 2022, Tim P3DN melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Kaltim, Disperindagkop Kaltim dan BPKAD Kaltim itu akan membuat desk P3DN, dan melalui BPBJ juga sudah dipetakan jenis-jenis belanja di setiap OPD yang potensial menggunakan produk dalam negeri,” tandasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM, Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
“Kalau proyeksi yang dilakukan tadi melalui Biro PBJ lebih dari 40 persen. Itu bisa tercapai,” ujarnya.
Selain itu, kata Sri Wahyuni, nantinya Tim P3DN akan menyiapkan draf untuk Instruksi Gubernur untuk implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Rumusannya tentu selain melihat dari pointer-pointer Inpres itu, juga dilihat kondisi yang di Kaltim dalam percepatannya yang harus dilakukan oleh Tim P3DN untuk penggunaan produk dalam negeri.
“Kita juga akan menyosialisasikan komitmen, yang disebut dengan produk dalam negeri itu kriteria seperti apa, supaya setara pemahamannya baik penyedia maupun juga perangkat daerah, dan yang terpenting adalah supplyer-nya yang berasal dari UMKM sebagai penyedia jasa dalam wilayah masing-masing,” kata Sri Wahyuni.
Dalam rapat sosialisasi tugas Tim P3DN Kaltim, Sekda Sri Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, serta dihadiri kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro di lingkup Setda Provinsi Kaltim, perbankan.(mar/sul/adpimprov kaltim)
25 Februari 2022 Jam 18:55:40
Informasi dan Komunikasi
27 Agustus 2022 Jam 16:22:16
Informasi dan Komunikasi
21 Februari 2022 Jam 19:42:05
Informasi dan Komunikasi
21 Mei 2020 Jam 11:54:56
Informasi dan Komunikasi
11 Maret 2022 Jam 23:42:29
Informasi dan Komunikasi
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 April 2020 Jam 21:15:37
Gubernur Kaltim
06 Agustus 2018 Jam 19:19:21
Korpri
02 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Juni 2020 Jam 20:51:38
Kegiatan Silaturahmi
22 April 2019 Jam 08:53:59
Kegiatan Silaturahmi