Pembangunan Kaltim Berwawasan Lingkungan
SAMARINDA – Provinsi Kaltim bertekad melaksanakan pembangunan dengan berwawasan lingkungan dan rendah emisi rumah kaca.
Upaya itu dilakukan dengan mengurangi kegiatan pembangunan melalui pembukaan lahan, di sektor pertambangan, pertanian, kehutanan dan perkebunan serta permukiman, khususnya pemukiman transmigrasi.
“Hal itu dilakukan, sebagai upaya Kaltim untuk mendukung program Nasional, dengan target menurunkan emisi gas karbon 26 persen hingga 2020,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riyadi usai Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakorda) Pemantapan Pengelolaan Lingkungan Hidup Se Kaltim, di Samarinda Senin malam (18/2).
Melalui Rakorda ini juga bertujuan menginventarisasi masalah-masalah lingkungan di daerah, terutama yang merupakan akibat kegiatan pembangunan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kita ketahui masih banyak masalah lingkungan di Kaltim. Selain itu Rakorda ini untuk memasyarakatkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang menjadikan dasar pembangunan di kabupaten dan kota untuk sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” ujarnya.
Sesuai dengan komitmen Indonesia melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2020 Indonesia bertekad menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan kemampuan sendiri.
“Dengan Rakorda ini diharapkan semua stakeholder dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan dan menyukseskan rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ini,” ujarnya.
Dengan mengangkat tema “Pembangunan Kaltim Rendah Emisi Karbon Menuju Kaltim Hijau”, diharapkan pembangunan di Kaltim yang masih bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, berupa pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan industri pengolahan dapat berkelanjutan tanpa meninggalkan harmonisasi dengan lingkungan hidup.
Riza juga menekankan, dalam Rakorda ini disosialisasikan menghentikan sementara terhadap penerbitan izin baru untuk kegiatan pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang dikenal dengan istilah moratorium.
“Perlu digarisbawahi adalah moratorium ini hanya berlaku bagi perusahaan yang baru mengurus izin usaha, sedangkan bagi perusahaan yang sudah dapat izin atau untuk perpanjangan izin tidak berlaku pada moratorium ini,” ujarnya.(yul/hmsprov).
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
12 November 2019 Jam 09:40:54
Lingkungan Hidup
07 September 2019 Jam 20:37:00
Lingkungan Hidup
13 November 2021 Jam 11:45:55
Lingkungan Hidup
01 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
23 Januari 2020 Jam 08:56:27
Lingkungan Hidup
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 September 2015 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
04 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Januari 2019 Jam 19:02:18
Kegiatan Pemerintah
09 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
05 November 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan