Kalimantan Timur
Dusin: Kami Akan Mati-Matian Dukung Pemprov

Komisi IV Dukung Kaltim Bangun Tol

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Dusin mendukung rencana Pemprov Kaltim membangun jalan tol. Menurut dia, jalan tol sangat baik untuk kepentingan rakyat, dibanding  melegalkan pertambangan batu bara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).     Saat ini saja tercatat 15 konsesi pertambangan di dalam Tahura Bukit Soeharto dan 32 konsesi pertambangan di sekitar Tahura di Kaltim. Bahkan, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar Bukit Soeharto sesuai Keputusan Menhut No: SK.554/Menhut-II/2009.  
“Soal pembangunan jalan tol,  kami sangat setuju. Saya akan membela mati-matian Pemprov Kaltim untuk pembangunan jalan tol ini. Rencana ini jelas untuk kepentingan rakyat,” kata Dusin saat memberikan tanggapan terhadap paparan yang disampaikan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dihadapan seluruh anggota Komisi IV DPR di ruang rapat Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (7/10).
Usulan Pemprov Kaltim melalui Tim Terpadu terkait dengan perubahan peruntukan kawasan berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) mencapai 73.731 hektar dari non DPCLS 395.621 hektare.
Diharapkan kondisi ini bisa dilihat oleh Komisi IV DPR. Sebab jangan sampai DPR justru melegalkan yang illegal. Karena itu, Komisi IV berharap Pemprov Kaltim dan Tim Terpadu dapat menunjukkan titik koordinat kawasan DPCLS.
“Kami berharap tambang-tambang ilegal di Bukit Soeharto ditindak. Kementerian Kehutanan dan bupati setempat harus memberi tindakan tegas. Kami menilai hingga saat ini Kementerian Kehutanan belum berani menindak. Sebab itu, jika Kementerian Kehutanan menolak jalan tol, maka itu dosa” tegasnya.  
Sementara itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak tidak menyangkal adanya 15 konsesi pertambangan di dalam Tahura Bukit Soeharto dan 32 konsesi pertambangan di sekitar Tahura.   
“Saya malah bertanya, mana penting jalan tol atau tambang batu bara. Kawasan itu, sebagian besar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk menekan kerusakan yang lebih parah, saya menerbitkan moratorium ijin pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Semua harus diaudit dulu,” jelasnya.  
Menurut dia, jika RTRWP disetujui, pembangunan jalan tol akan terus dilaksanakan. Jika ini bisa disetujui, maka menurut Awang para Anggota Komisi IV DPR akan dianggap sebagai pahlawan rakyat Kaltim.
Karena itu, melalui pembahasan tentang RTRWP di Komisi IV, diharapkan persetujuan DPR RI terhadap perubahan DPCLS dapat berjalan lancar untuk mendukung RPJMD 2013-2018 dan menyukseskan program MP3EI di Kaltim.  
“Harapan kami penetapan RTRWP Kaltim  segera terealisasi, sebab ini akan  menopang percepatan kegiatan pembangunan Kaltim,” jelasnya. (jay/hmsprov)

//FOTO : Kaltim terus membangun jalan tol sebagai bukti keseriusan daerah ini untuk memenuhi sarana infrastruktur jalan bagi kelancaran kegiatan transportasi barang dan jasa.(dok/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation