Kalimantan Timur
E-Samsat Tetap Layani Masyarakat

Foto : Dok.Humas

Sejak diterbitkannya surat hasil keputusan bersama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja (Persero) cabang Kaltim, per tanggal 24 Maret 2020, maka dilakukan penutupan pelayanan kesamsatan di Kaltim sampai dengan 29 Mei 2020. 

 

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati mengungkapkan sejak Selasa 24 Maret 2020 layanan samsat secara tatap muka ditutup di seluruh wilayah Kaltim. Namun masyarakat wajib pajak masih bisa membayar pajak kendaraam bermotor (PKB) tahunan secara online melalui layanan Samsat Online atau e-Samsat.

 

"Pemprov Kaltim masih tetap dapat melayani wajib pajak karena memiliki inovasi e-Samsat. Sekiranya kita tidak membangun aplikasi ini maka layanan akan terhenti total. Jadi masyarakat Kaltim bisa melakukan transaksi pembayaran PKB tahunan secara online," ungkap Ismiati. 

 

Ismiati menjelaskan berdasarkan data dari laman resmi Bapenda Kaltim www.simpator.kaltimprov.go.id per hari Rabu, 25 Maret 2020 pukul 17.00 Wita, untuk realisasi penerimaan PKB melalui e-Samsat sebesar Rp37.495.413 yang didapat dari sejumlah unit layanan pembayaran online, yakni Bank BCA dengan 1 transaksi, Indomaret (46 transaksi), Bankaltimtara (3 transaksi), Bank Mandiri (3 transkasi), Bank BRI (1 transaksi) dan Samsat Online Nasional (Samolnas) dengan 3 transaksi. 

 

"Sejak jam 8 pagi tadi sudah ada yang bayar. Meskipun penerimaan sedikit atau kecil, namun kita tidak melihat dari sisi nominal nya tapi lebih kepada pelayanan yang bisa dipakai masyarakat ditengah situasi dan kondisi seperti ini," jelas Ismi.

 

Dengan dukungan inovasi e-Samsat Mobile, Ismiati memastikan kesiapan sistem milik Bapenda dapat menunjang secara penuh selama masa penutupan sementara layanan tatap muka di Kantor Samsat. Dia menyebutkan, sejak imbauan pembayaran melalui kanal e-Samsat digaungkan, terjadi peningkatan penggunaan kanal tersebut sampai dengan 87 persen.

 

"Masyarakat pun tidak perlu khawatir. Sebab, selama layanan Samsat ditutup sementara, pemerintah tidak memberikan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) apabilabelum bisa membayarkan pajak kendaraannya ketika jatuh tempo pada periode 24 Maret sampai 30 Juni 2020 atau saat penutupan layanan," tambahnya. 

 

Ismiati mengajak wajib pajak diseluruh lapisan masyarakat agar tetap mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan protokol pencegahan Covid-19 dengan #DiRumahAja serta melaksanakan pola hidup sehat. (her/yans/humasprovkaltim).

 

"Bersama kita berdoa agar Bangsa Indonesia dapat mengatasi dan melewati pandemi ini secepatnya. Khususnya di Kaltim," harapnya. (her/yans/humasprovkaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation