SAMARINDA- Pemprov Kaltim tindak tegas siapa saja perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan tentang kerusakan lingkungan, apalagi menyebabkan korban jiwa. Seperti yang terjadi di eks lubang tambang batu bara milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Desa Bukit Raya, RT 19, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Rabu (23/3).
Di lokasi tersebut ditemukan korban jiwa, dua pelajar SMK Negeri di Samarinda atas nama Diki Aditya Pratama usia 15 tahun dan Noval Fajar Slamet Riyadi usia 15 tahun. Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menegaskan bahwa Pemprov Kaltim masih mengevaluasi kasus tersebut.
“Apakah kesalahan tersebut terjadi karena faktor kesalahan yang bersangkutan atau perusahaan tidak melaksanakan instruksi Gubernur tentang penanganan masalah lubang tambang. Misal, dengan melakukan pemagaran atau pemasangan tanda larang. Jadi, masalah ini masih kami evaluasi. Prinsipnya, jika itu melanggar, Pemprov Kaltim tindak tegas perusahaan tersebut,” kata Rusmadi di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/3).
Saat ini, Pemprov Kaltim berkaca pada Pergub Nomor 38/2015 tentang petunjuk pelaksanaan reklamasi dan revegetasi lahan serta penutupan lubang tambang batu bara di Provinsi Kaltim. Karena itu, Pemprov Kaltim bersikap tegas atas masalah tersebut.
Sikap Pemprov Kaltim jangan diragukan dengan masalah ini, terutama dalam memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan. Namun demikian, pemerintah juga meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi yang tepat apabila ada perusahaan yang melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan di wilayah tambang batu bara.
“Kami juga meminta masyarakat dapat melaporkan jika ada perusahaan tambang yang melanggar aturan tentang pelaksanaan pertambangan di lokasi permukiman masyarakat, terutama perusahaan yang tidak memasang tanda larang. Meski begitu, masyarakat juga diminta agar tidak seenaknya masuk di lokasi pertambangan apabila ada tanda larang, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Amrullah mengatakan saat ini Distamben telah menurunkan tim untuk mengevaluasi terjadinya dua pelajar yang tenggelam di lubang tambang tersebut. Lubang tambang tersebut diketahui sudah tidak difungsikan sebagai tambang batu bara sejak 2010.
“Setelah mendengar peristiwa tersebut kami langsung turunkan tim ke tempat kejadian. Ada dua orang staf yang kami turunkan termasuk insfektur tambang untuk melakukan cek lokasi. Sebenarnya, lubang tersebut sudah tidak aktif lagi, bahkan saat ini sudah dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk pengairan guna mendukung pengembangan lahan pertanian dan telah dibangun Cek Dam atau bendungan kecil,” jelasnya.(jay/hmsprov)
14 Oktober 2018 Jam 18:41:30
Penanggulangan Bencana
28 Desember 2020 Jam 07:18:28
Penanggulangan Bencana
25 Desember 2020 Jam 07:34:56
Penanggulangan Bencana
09 September 2018 Jam 18:36:16
Penanggulangan Bencana
11 Mei 2020 Jam 13:41:38
Penanggulangan Bencana
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
23 Oktober 2021 Jam 06:44:12
Prestasi
17 November 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
13 November 2019 Jam 08:50:51
Perkebunan