SAMARINDA – Pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menentukan jumlah pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2014 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, termasuk di Pilgub Kaltim yang akan dilaksanakan pada 10 September 2013.
“Jadi, untuk pemilih pada pemilu legislatif maupun presiden dan kepala daerah adalah mereka yang telah terekam di e-KTP. Karena, data tersebut telah terdaftar dari masing-masing desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan, sehingga data pemilih potensial adalah yang terekam di e-KTP. Dengan memiliki e-KTP diharapkan masyarakat dapat menyukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang digelar masing-masing daerah,” kata Kepala Biro Pemerintahan, Hj Ismiati, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (13/5).
Menurut Ismiati, kelebihan mendasar dari e-KTP adalah di dalamnya dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi untuk dipalsukan atau digandakan. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip).
Selain itu, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, maka diharapkan semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader.
“Instansi pemerintah, baik pusat, daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk card readernya. Dan kami berharap seluruh masyarakat dapat memilikinya dan memanfaatkan secara efektif e-KTP,” jelasnya.
Ismiati mengimbau guna menyukseskan program e-KTP, semua unit kerja di Kaltim yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diharapkan sudah memiliki card reader paling lambat akhir 2013. Alasannya, KTP non elektronik terhitung mulai 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi. Sedangkan, untuk penyediaan anggaran pengadaan tersebut merupakan tanggungjawab masing-masing lembaga yang ada di daerah.
“Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapannya dapat dikoordinasikan dengan direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil, Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Selain itu, sesuai surat edaran Mendagri, e-KTP tidak diperkenankan untuk di foto copy, distapler dan diperlakukan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai pengganti foto copy, maka dipersilahkan untuk dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap pemilik e-KTP.
Apabila masih terdapat unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memfoto copy, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal itu sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. (jay/hmsprov).
30 Agustus 2018 Jam 17:57:22
Kependudukan dan Catatan Sipil
05 Mei 2020 Jam 16:27:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
22 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
01 April 2018 Jam 20:51:48
Kependudukan dan Catatan Sipil
11 Februari 2020 Jam 20:19:58
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
26 Juni 2021 Jam 15:12:50
Berita Acara
25 Februari 2022 Jam 18:38:46
Informasi dan Komunikasi
25 November 2020 Jam 21:19:32
Pendidikan
21 Desember 2020 Jam 20:53:51
Berita Acara
12 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial