SAMARINDA – Pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menentukan jumlah pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2014 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, termasuk di Pilgub Kaltim yang akan dilaksanakan pada 10 September 2013.
“Jadi, untuk pemilih pada pemilu legislatif maupun presiden dan kepala daerah adalah mereka yang telah terekam di e-KTP. Karena, data tersebut telah terdaftar dari masing-masing desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan, sehingga data pemilih potensial adalah yang terekam di e-KTP. Dengan memiliki e-KTP diharapkan masyarakat dapat menyukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang digelar masing-masing daerah,” kata Kepala Biro Pemerintahan, Hj Ismiati, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (13/5).
Menurut Ismiati, kelebihan mendasar dari e-KTP adalah di dalamnya dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi untuk dipalsukan atau digandakan. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip).
Selain itu, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, maka diharapkan semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader.
“Instansi pemerintah, baik pusat, daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk card readernya. Dan kami berharap seluruh masyarakat dapat memilikinya dan memanfaatkan secara efektif e-KTP,” jelasnya.
Ismiati mengimbau guna menyukseskan program e-KTP, semua unit kerja di Kaltim yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diharapkan sudah memiliki card reader paling lambat akhir 2013. Alasannya, KTP non elektronik terhitung mulai 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi. Sedangkan, untuk penyediaan anggaran pengadaan tersebut merupakan tanggungjawab masing-masing lembaga yang ada di daerah.
“Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapannya dapat dikoordinasikan dengan direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil, Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Selain itu, sesuai surat edaran Mendagri, e-KTP tidak diperkenankan untuk di foto copy, distapler dan diperlakukan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai pengganti foto copy, maka dipersilahkan untuk dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap pemilik e-KTP.
Apabila masih terdapat unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memfoto copy, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal itu sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. (jay/hmsprov).
21 Oktober 2018 Jam 19:25:18
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Februari 2019 Jam 19:28:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Mei 2020 Jam 11:36:54
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 November 2018 Jam 01:14:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
29 Agustus 2018 Jam 19:06:07
Kependudukan dan Catatan Sipil
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
16 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Kearsipan
07 November 2020 Jam 10:40:06
Kunjungan Kerja
29 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan