Kalimantan Timur
e-KTP Tentukan Jumlah Pemilih Pada Pemilukada dan Pemilu

SAMARINDA – Pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menentukan jumlah pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2014 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, termasuk di Pilgub Kaltim yang akan dilaksanakan pada 10 September 2013.
“Jadi, untuk pemilih pada pemilu legislatif maupun presiden dan kepala daerah adalah mereka yang telah terekam di e-KTP. Karena, data tersebut telah terdaftar dari masing-masing desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan, sehingga data pemilih potensial adalah yang terekam di e-KTP. Dengan memiliki e-KTP diharapkan masyarakat dapat menyukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang digelar masing-masing daerah,” kata Kepala Biro Pemerintahan, Hj Ismiati, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (13/5).
Menurut Ismiati, kelebihan mendasar dari e-KTP adalah di dalamnya dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi untuk dipalsukan atau digandakan. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip).
Selain itu, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, maka diharapkan semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader.
“Instansi pemerintah, baik pusat, daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk card readernya. Dan kami berharap seluruh masyarakat dapat memilikinya dan memanfaatkan secara efektif e-KTP,” jelasnya.
Ismiati mengimbau guna menyukseskan program e-KTP, semua unit kerja di Kaltim yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diharapkan sudah memiliki card reader paling lambat akhir 2013. Alasannya, KTP non elektronik terhitung mulai 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi. Sedangkan, untuk penyediaan anggaran pengadaan tersebut merupakan tanggungjawab masing-masing lembaga yang ada di daerah.
“Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapannya dapat dikoordinasikan dengan direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil, Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Selain itu, sesuai surat edaran Mendagri, e-KTP tidak diperkenankan untuk di foto copy, distapler dan diperlakukan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai pengganti foto copy, maka dipersilahkan untuk dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap pemilik e-KTP.
Apabila masih terdapat unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memfoto copy, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal itu sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. (jay/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation