SAMARINDA - Dari 7 kabupaten di Kaltim, saat ini 4 kabupaten diantaranya sudah dilakukan transfer dari kas umum negara ke rekening kas daerah atau sudah pencairan dana desa yaitu Kabupaten Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kabupaten Paser. Sementara yang belum adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, PPU dan Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim HM Jauhar Effendi menjelaskan pencairan dana desa tahun ini melalui tiga tahap, yaitu tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen. Saat ini tahap pertama sudah dilakukan pencairan. "Untuk pencairan dana desa memang diprioritas untuk sektor pembangunan itu sebesar 30 persen dari kegiatan pembangunan seperti untuk komponen upah, atau padat karya tunai, sehingga uang bisa beredar di desa tersebut dan bisa mendongkrak daya beli masyarakat," kata Jauhar Effendi.
Jauhar menambahkan, sesuai persyaratan yang diberikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), memang masih ada kabupaten yang belum lengkap persyaratannya, misalnya surat pemberitahuan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan.
Kemudian peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, sehingga apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi maka dari rekening kas negera belum bisa ditransfer ke rekening kas daerah. Dan setelah sampai maka pemerintah daerah mentransfer kembali ke rekening kas desa, sehingga desa bisa mencairkan dana desa untuk kegiatan pembangunan mereka.
"Tahun ini mekanisme pencairan dana desa ada tiga tahap, yaitu tahap pertama 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen. Pencairan harus melalui beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan sebelum dilakukan pencairan " kata Jauhar.
Terkait kabupaten yang belum bisa mencairkan dana desanya, Jauhar mengimbau dan sudah memberitahukan melalui surat edaran dari Gubernur Kaltim agar secepatnya melengkapi semua persyaratan agar tidak terlambat dalam pencairan dana desa dan bagi kabupaten yang sudah mencairkan, kiranya dana yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
"Kami harapkan kepada kepala desa agar dapat berhati-hati dalam membuat program penggunaan dana desa. Jangan sampai terjerat masalah hukum, walaupun demikin kita yakin kepala desa di Kaltim tentunya memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan program-program pembangunan desa maupun program pemerintah," yakin Jauhar. (mar/sul/humasprov)
19 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Juni 2020 Jam 19:34:17
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Mei 2019 Jam 19:30:45
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 Agustus 2020 Jam 22:46:18
Kerjasama Pemerintahan
26 Mei 2020 Jam 20:43:19
Berita Acara
24 September 2019 Jam 22:10:55
Even Olahraga
20 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah