Kalimantan Timur
Enam Terminal Tipe B Dikelola Provinsi

 

SAMARINDA - Sebanyak enam unit terminal tipe B di kabupaten dan kota segera dilimpahkan ke Pemprov Kaltim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinhtahan Daerah.

Hal tersebut disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim H Salman Lumoindong pada Seminar Sehari Hari Perhubungan Nasional terkait Lalulintas Angkutan Jalan di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (13/10).

Menurut dia, keenam terminal tipe B itu terdapat di Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang, Kutai Timur dan Berau serta Paser.

“Sesuai aturan maka kabupaten dan kota yang memiliki terminal tipe B harus menyerahkan ke Pemprov dan hingga kini sudah ada enam terminal dari enam kabupaten dankota yang menjadi kewenangan provinsi untuk mengelolanya,” jelas Salman.

Sementara itu ada tiga terminal di tiga daerah yang masuk tipe C yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Dia menjelaskan terminal tipe A yang dimiliki pemerintah provinsi juga akan diserahkan kewenangannya kepada pemerintah pusat sesuai aturan tersebut.

Diakui Salman bahwa masih ada daerah yang belum sepenuhnya mau menyerahkan pengelolaan terminal yang dibangun dengan APBD mereka itu.

Namun, UU sudah mengamanatkan demikian maka semua pihak harus dengan lapang dada mau menerima kebijakan itu termasuk Pemprov Kaltim.

 “Kalau mau kita hitung secara komersial sebenarnya tidak semua pengelolaan terminal memberikan keuntungan malah sebaliknya. Namun, inilah bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar merasa nyaman dan terlayani,” ungkap Salman.(yans/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation