Kalimantan Timur
Farid: Gunakan Sebaik-baiknya

Penyerahan Aset Pemprov Kepada Kementerian Agama


SAMARINDA – Wagub Kaltim H Farid Wadjdy mengatakan Pemprov Kaltim telah mengambil keputusan terhadap seluruh aset-aset Pemprov yang sekarang sedang digunakan jajaran Kementerian Agama dimanapun itu berada diserahkan kepada Kementerian Agama.
“Misalnya tanahnya seluas sembilan hektare di Batakan, Balikpapan yang diatasnya terdapat bangunan Asrama Haji. Kemudian tanah seluas 18 hektare tempat bangunan kampus STAIN di Samarinda Seberang. Kita serahkan penuh kepada Kemenag dan STAIN untuk digunakan sebaik-baiknya,” ujar Farid pada Rapat Pembagian Porsi Jamaah Haji Kaltim 1434 H/2013, di ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/4).
Menurut dia, Pemprov memiliki pandangan sekalipun aset seperti tanah sudah diserahkan pihak lain seperti instansi vertikal, namun tidak akan berpindah tangan maupun tempatnya. Selain itu, beban Pemprov juga menjadi lebih ringan, karena terlalu banyak aset yang dijaga dengan status yang belum jelas.
Farid mengungkapkan gubernur telah memerintahkan kepada Biro Perlengkapan Setprov Kaltim untuk menginventarisir aset-aset yang masih dimiliki Pemprov yang belum memiliki status hukum yang kuat agar segera ditentukan statusnya.
Sebagai contoh ada beberapa aset Pemprov tetapi diatasnya berdiri bangunan atau aset dari instansi vertikal, maka itu seyogyanya akan diserahkan kepada instansi vertikal sehingga Pemprov tidak memiliki beban terhadap pengamanan aset tersebut.
“Saya yakin jika aset itu diserahkan maka secara administratif kita akan memiliki data-data akurat tentang aset yang dimiliki Pemprov, sehingga dapat mendukung upaya kita untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Karena selain pengelolaan keuangan negara, pengelolaan aset daerah juga merupakan komponen penting dalam penilaian yang dilakukan BPK,” ucapnya.
Ditambahkan, untuk aset tanah di Asrama Haji Batakan dan Kampus STAIN Samarinda Seberang, saat ini sedang dalam proses di Biro Perlengkapan untuk segera diserahkan kepada Kementerian Agama. (her/hmsprov).

///Foto : Gedung Kampus STAIN yang berdiri di atas lahan yang merupakan hibah dari Pemprov Kaltim.(ist)


 

Berita Terkait
Government Public Relation