Kalimantan Timur
Fasilitas Stadion Juga Didisinfektan

Foto : Norjaya

SAMARINDA - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Prasarana Olahraga (UPTD PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan di Komplek Stadion Madya Sempaja Samarinda sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona atau corona virus disease (Covid-19), Kamis (19/3/2020).

 

Kadispora Kaltim HM Syirajudin bersama Kepala UPTD PPO Sayid Husein Sadly mengatakan, penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi para pengguna dan pekerja yang beraktivitas di Komplek Stadion Madya Sempaja.

 

Disebutkannya, setiap harinya sekitar 3.000 orang beraktivitas di Kompleks Stadion Madya Sempaja, mulai pegawai Dispora Kaltim dan UPTD PPO, pekerja kebersihan, serta masyarakat yang berolahraga. Belum lagi bila hari libur jumlah masyarakat yang beraktifitas mencapai puluhan ribu. 

 

"Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi, salah satunya penyemprotan cairan disinfektan ini," kata Syirajudin.

 

Apa yang dilakukan UPTD PPO , diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Penyemprotan dilakukan oleh staf diawali di lingkungan kantor. Dilanjutkan pada sarana dan prasarana olahraga, serta kantor Dispora Kaltim yang terletak di dalam Kompleks Stadion yang berdiri sejak tahun 2004 tersebut.

 

"Bagi masyarakat yang beraktifitas di lingkungan stadion, diimbau melakukan langkah-langkah protokol kewaspadaan pencegahan wabah Covid-19 atas kegiatan keolahragaan yang telah dikeluarkan oleh Kemenpora," ujarnya.

 

Diantaranya, menjaga jarak dalam melakukan kegiatan olahraga sejauh minimal satu hingga dua meter. Tidak melakukan interaksi fisik secara langsung dan menggunakan masker. 

 

"Bagi yang merasakan demam, batuk serta pilek segera menghubungi pelayanan kesehatan terdekat seperti rumah sakit, puskesmas atau klinik," jelasnya.

 

Dalam berolahraga, Dispora mengajak masyarakat untuk mengikuti protokol kewasapadaan Covid-19 yang telah dikeluarkan Pemerintah. Sebagai bentuk pencegahan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin luas.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation