Fasilitasi Kebijakan Dana Desa di Kaltim, Pemerintahan Desa Harus Lebih Kreatif
SAMARINDA - Menyukseskan penyelenggaraan dan pembangunan di wilayah perdesaan diperlukan kreatifitas pemerintah desa (pemdes) dan kepala desa (kades) dalam mengelola alokasi dana desa. Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi meminta agar setiap kades lebih kreatif dalam mengelola dana tersebut agar mampu memberi manfaat bagi masyarakatnya. Selain itu dana harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan karena penggunaan dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan.
Kreatif yang dimaksud Rusmadi adalah mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak atau swasta. "Kerjasama yang patut dicontoh adalah dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim bersama DPMPD Kabupaten Berau dengan LSM TNC. Terkait dukungan terhadap perencanaan pembangunan desa. Yang menggunakan sistem aplikasi disebut Sigap atau aksi inspiratif warga untuk perubahan," kata Rusmadi saat membuka Fasilitasi Kebijakan Dana Desa yang dilaksanakan DPMPD Kaltim bersama BPD Kaltim diikuti seluruh kades se-Kaltim di Auditorium BPD Kaltim, Rabu (19/7).
Rusmadi mengatakan perencanaan desa dinilai wajib dilaksanakan pemerintah desa. Terutama perencanaan yang berkualitas sesuai potensi yang dimiliki masing-masing desa. Baik potensi ekonomi maupun potensi sumber daya manusia (SDM). Kreatifitas pemerintah desa juga harus didukung perencanaan yang berkualitas untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan desa yang baik. "Jadi tidak semua pembangunan yang sukses harus didukung melalui sumber APBN maupun APBD. Jadi, juga harus bisa lakukan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat termasuk LSM," jelasnya.
Selain itu, Rusmadi mengingatkan pentingnya perencanaan yang baik dalam melaksanakan alokasi dana desa. Dana desa diharapkan dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan cermat dan teliti sesuai aturan perundangan-undangan. Karena, ini adalah tantangan pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa dengan baik. Dana desa murni untuk kemajuan desa. Artinya dana desa diperuntukkan secara produktif atau mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa atau mampu membangun ekonomi masyarakat desa. "Misalnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan irigasi maupun jalan usaha tani. Sukses pembangunan tergantung pembangunan masyarakat desa. Kita berharap aparatur desa bisa lebih amanah dan mampu mensejahterakan rakyat dan mandiri," jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim HM Jauhar Efendi dan Direktur Utama BPD Kaltim Zainuddin Fanani. (jay/sul/humasprov)
28 April 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
05 September 2021 Jam 22:36:54
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
24 April 2018 Jam 20:23:49
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Juli 2020 Jam 20:36:14
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14 Februari 2020 Jam 15:07:43
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Juni 2019 Jam 21:13:15
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Juli 2022 Jam 08:10:36
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 08:06:41
Ibu Kota Negara
01 Juli 2022 Jam 07:59:52
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 07:55:43
Deregulasi Kebijakan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
16 Mei 2019 Jam 08:40:26
Agama
11 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 April 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
15 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Oktober 2018 Jam 22:41:50
Siaran Pers