Kalimantan Timur
Fatur: Biaya Ditanggung Pemerintah

Pengurusan Akta Kelahiran dan Perkawinan Gratis

SAMARINDA – Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebelumnya, UU Nomor 23 Tahun 2006 hanya mengatur penerbitan e-KTP secara gratis, namun setelah terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2013 maka semua dokumen kependudukan termasuk Kartu Keluarga dan E-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian dan akta pengakuan anak dibebaskan dari pembiayaan.

“Masyarakat selama ini banyak mengeluhkan pengurusan dokumen kependudukan. Setelah diberlakukan UU 23/2014 ini,  tidak ada alasan lagi masyarakat tidak terdata karena alasan administrasi. Sebab semuanya tidak dikenai biaya alias gratis,” ungkap Faturrahman saat mewakili Gubernur Kaltim pada Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan se-Kaltim di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Selasa (11/2)

Pendanaan program kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN untuk kegiatan di tingkat provinsi melalui dana Dekonsentrasi (Dekon), sedangkan di tingkat kabupaten/kota melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Misalnya, pencetakan/personalisasi KTP-elektronik akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. Masa berlaku e-KTP semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.

Penerbitan  Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun semula perlu penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan Keputusan Kadisduk Capil kabupaten/kota sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 30 April 2013.

Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting namun sekarang diubah menjadi penerbitan di tempat domisili penduduk.

Termasuk pengakuan dan pengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut hukum agama tapi belum sah menurut hukum negara, semula hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.

“Atas perubahan dalam penerbitan dokumen kependudukan ini, maka kabupaten/kota mulai tingkat terbawah (kepala desa) hingga Disduk Capil benar-benar memahami ketentuan ini dan intensif menyosialisasikannya kepada masyarakat agar pelayanan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara optimal,” harap Fatur.

Sementara itu  Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kaltim, Ismiati menyebutkan terdapat 14 perubahan paling mendasar terkait pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dengan diberlakukannya UU Nomor 24 Tahun 2013.

“Dikeluarkannya UU Perubahan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ini untuk menyempurnakan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang dirasa masih terdapat masalah sekaligus menghindari terjadinya konflik kepentingan,” ujar Ismiati.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Direktur Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Capil Kementerian Dalam Negeri Irman. Acara diikuti Kadisduk Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Pendaftaran Penduduk  dan Kepala Bagian Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara serta camat se-Kaltim. (yans/sul/es/hmsprov)

////FOTO : Sejumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.(fajar/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation