SAMARINDA - Hari Raya Idul Fitri 1441 H tinggal beberapa hari. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak mengingatkan umat Islam untuk mematuhi farwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya untuk pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dikatakan, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sesuai fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Andi menjelaskan, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Salah satu tanda suatu daerah dianggap terkendali dilihat dari angka penularan yang menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang.
"Maka berdasarkan penilaian para ahli yang kredibel dan amanah, dalam kondisi ini, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," kata Andi Ishak, Selasa (19/5/2020).
Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terpapar Covid-19, dan dipastikan tidak ada keluar masuk orang, maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid maupun di tanah lapang.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di tanah lapang harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan," tambahnya.
Langkahnya antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan khotbah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, agar dapat terus melaksanakan anjuran pemerintah dengan selalu menjaga jarak (physical distancing), tidak melakukan kegiatan secara berkerumun, rajin mencuci tangan baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas, dan selalu memakai masker bila keluar rumah. (mar/sul/humasprov kaltim).
24 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
01 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Agama
31 Oktober 2021 Jam 21:33:32
Agama
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
04 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Agama
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Agama
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
24 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
23 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Juni 2019 Jam 23:12:37
Pendidikan
17 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan