Kalimantan Timur
Fatwa MUI, Boleh Salat Idul Fitri di Daerah Terkendali

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Hari Raya Idul Fitri 1441 H tinggal beberapa hari. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad  Ishak mengingatkan umat Islam untuk mematuhi farwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya untuk pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dikatakan, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sesuai fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Andi menjelaskan, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Salah satu tanda suatu daerah dianggap terkendali dilihat  dari angka penularan yang menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang.

"Maka berdasarkan penilaian para ahli yang kredibel dan amanah, dalam kondisi ini, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," kata Andi Ishak, Selasa (19/5/2020).

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang  bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terpapar Covid-19, dan dipastikan tidak ada  keluar masuk orang, maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid  maupun di tanah lapang.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di tanah lapang harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan," tambahnya.

Langkahnya antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan khotbah.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim ini  juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, agar dapat terus melaksanakan anjuran pemerintah dengan selalu menjaga jarak (physical distancing), tidak melakukan kegiatan secara berkerumun, rajin mencuci tangan baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas, dan selalu memakai masker bila keluar rumah. (mar/sul/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation