BARONG TONGKOK - Pelaksanaan pengambilan pernyataan kegiatan free, prior, informed and consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) dalam program penurunan emisi gas rumah kaca melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan berbasis yuridiksi (FCPF-CF) dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Family, Barong Tongkok, Kutai Barat, Kamis (19/11/2020).
.
Kegiatan yang diikuti 18 desa di Kutai Barat ini merupakan Padiatapa tahap kedua, yang bertujuan untuk mengambil persetujuan dari pihak desa dalam mendukung pelaksanaan program penurunan emisi dalam skema FCPF-CF.
.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan Padiatapa program penurunan emisi FCPF Carbon Fund di Kalimantan Timur tahap pertama, telah selesai dilaksanakan di 99 desa yang terdiri dari 5 kabupaten dan 1 kota. Kegiatan tahap pertama bertujuan untuk melakukan konsultasi program penurunan emisi dalam skema FCPF-CF dan kampung iklim plus kepada para pihak di tingkat desa.
.
Mewakili Bupati Kutai Barat, Plt Asisten II Novandel menyambut baik kegiatan FCPF-CF sekaligus membuka acara sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif ke depan bagi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
.
"Kami siap melaksanakan dan mengimplementasikan program ini. Karena sejalan dengan konsep pembangunan hijau Kaltim," tutur Novandel.
.
Dia yakin, sosialisasi Padiatapa memiliki tujuan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup serta perubahan iklim. Dia berharap peserta dalam hal ini masyarakat Kutai Barat dari beberapa desa, mengikuti sosialisasi sampai selesai, tidak setengah-setengah.
.
Perwakilan dari Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim KLHK Dinik Indrihastuti mengatakan, pengambilan persetujuan yang berbentuk berita acara merupakan bagian penting dalam tahap pelaksanaan FPIC/Padiatapa karena akan menentukan desa untuk bergabung dalam program penurunan emisi FCPF-CF di Kalimantan Timur.
.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pokja MRV DDPI Kaltim Fadjar Pambudhi. Hasil yang diharapkan dalam pertemuan ini yaitu adanya persetujuan dan dukungan berupa berita acara serta masukan, saran dan langkah strategis dari desa dalam pelaksanaan program penurunan emisi FCPF-CF di Kalimantan Timur.
.
"Kami semua punya hutan. Tanpa disuruh, sudah kami jaga, tanpa diupah sudah kami pelihara," tutur Kepala Adat Desa Lakan Bilem Hermanika. Dengan semangat, Hermanika menyampaikan kebiasaan dan adat masyarakat dalam memelihara hutan. Program FCPF-CF ini tentu sudah sejalan dengan apa yang telah dilakukan dengan masyarakat selama ini. (yuv/sul/humasprov kaltim)
26 Oktober 2019 Jam 13:35:08
Kehutanan
07 Mei 2018 Jam 20:50:13
Kehutanan
07 Juli 2022 Jam 09:34:49
Kehutanan
22 September 2017 Jam 12:14:09
Kehutanan
17 April 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
14 November 2020 Jam 12:09:44
Kehutanan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
14 Juli 2017 Jam 08:00:17
Pembangunan
17 Desember 2019 Jam 18:55:02
Korpri
25 Desember 2022 Jam 07:19:34
Kolom Minggu
30 November 2022 Jam 10:59:35
Wakil Gubernur Kaltim
21 Mei 2019 Jam 22:20:45
Agama