Kalimantan Timur
Final, Dokumen RZWP3K Provinsi Kaltim

Foto : Arief M

SAMARINDA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa'bani pimpin Focus Group Discussion (FGD/Final) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim

.

FGD penyusunan dokumen final RZWP3K Provinsi Kaltim digagas Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kaltim dilaksanakan di Ruang Rapat Tepian 2 Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (24/2/2020).

.

Hadir Ketua Pokja RZWP3K Provinsi Kaltim yang juga Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi serta tim teknis dan pokja RZWP3K Provinsi Kaltim.

.

"Ini sudah final. Dokumen segera kita serahkan ke DPRD. Kita sudah melewati 32 tahapan. Semoga bisa cepat sehingga proses yang lama ini bisa diselesaikan dengan baik dan Pemprov Kaltim punya ZWP3K," jelas Sa'bani.

.

Sa'bani juga menjamin kebebasan nelayan yang melakukan aktivitasnya sesuai aspirasinya, termasuk LSM telah diakomodir. "Dari empat zonasi yang dibagi, ada kawasan pemanfaatan umum sekitar 80 persen lebih dengan luasan jutaan hektar untuk nelayan bisa berusaha," ungkap Sa'bani.

.

Sementara Riza Indra Riadi menyebutkan zonasi dibagi empat kawasan dari total 3.766.295,12 hektar. Terdiri kawasan konservasi seluas 658,478,92 hektar (17,48 persen), kawasan alur laut 71,599,75 hektar (1,90 persen) dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) 387,369,04 hektar (9,33 persen).

.

"Kawasan Pemanfaatan Umum yang diperuntukkan bagi nelayan seluas 3.034.448,65 hektar (3 juta hektar lebih) atau sekitar 80,62 persen atau nelayan tradisional diberi ruang gerak 84,79 persen dari total zonasi 3,76 juta hektar di wilayah perairan Kaltim. Kawasan zona inti sekitar 4.700 hektar dari luas kawasan konservasi 658,478,92 hektar. Ini tidak boleh dimasuki nelayan," ujarnya.

.

Tampak Pengelolaan Ruang Laut Direktur Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kementerian Kelautan Perikanan Muhammad Yusuf dan Tedy Priadi. FGD dirangkai penandatanganan kesepakatan dokumen final RZWP3K, penyerahan peta lokasi ruang dan Raperda.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation