Dari Pertemuan Forum Kehumasan FKDPM-SKK Migas-KKKS Kalsul Pamalu
MAKASSAR. Sedianya Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak hadir dan menyampaikan sambutan pada Forum Kehumasan Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM)-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)-(Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kalimantan Sulawesi (Kalsul) dan Papua-Maluku (Pamalu) yang berlangsung di Makassar, Sulsel 25 September 2013, namun Gubernur berhalangan hadir dikarenakan dalam waktu bersamaan bertolak ke Padang menghadiri acara Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) yang juga dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Walau demikian tidak mengurangi hangatnya suasana pertemuan FKDPM-SKK Migas-KKKS tersebut karena posisi Awang yang juga selaku Ketua FKDPM diwakilkan kepada Direktur Eksekutif FKDPM, Muliana Sukardi yang ketika itu menyampaikan materi tentang Peran Daerah sebagai Penyangga Kegiatan Hulu Migas.
Selain itu dalam forum kehumasan yang juga mengundang utusan Humas Pemda, Provinsi dan Pemkab Penghasil Migas serta media massa itu tampil pula pembicara Sulistya Hastuti Wahyu dari SKK Migas perwakilan Pamalu dengan topik Pengenalan Kegiatan Operasi (Eksplorasi dan Eksploitasi), A Zudaldi Rafdi dengan topik Pengenalan Sistem Kontrak PSC (DBH), Indah Permata Sari dengan topik Perizinan dan Pertanahan” dan pembicara Ryan BW menyampaikan topik CSR Industri Hulu Migas.
Muliana Sukardi tampak bersemangat menyampaikan paparannya di hadapan lebih dari 200 peserta yang hadir. “Saya sangat gembira dan berbahagia, karena pertemuan forum ini telah lama tidak terjadi sejak tahun 2001 silam,” katanya merujuk sejarah pembentukan BP-Migas (sekarang SKK Migas) terbentuk.
BP Migas adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI pada 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas KKKS di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BP Migas, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP Migas yang sekarang berganti nama SKK Migas.
FKDPM-SKK Migas-KKKS menurut Muliana perlu banyak bertemu, duduk bersama untuk meningkatkan jalinan komunikasi sehingga didapat pemahaman dan saling bersinergi dalam pengelolaan migas di Tanah Air. Hal serupa juga dikemukakan Ngatijan yang juga Kepala Unit Percepatan Project Muara Bakau yang menyampaikan sambutan pembukaan acara tersebut.
“Komunikasi dan saling memahami sangat penting, terlebih lagi pada kalangan Humas, media massa dan masyarakat pada umumnya. Usaha hulu migas kita laksanakan secara transparan. Seluruh aktivitasnya tidak ada yang harus disembunyikan. Pemerintah, stakeholders, masyarakat dan pengelola migas harus menjalin komunikasi dan bersinergi,” kata Ngatijan.
Pada penyampaian beberapa materi pada forum kehumasan FKDPM-SKK Migas-KKKS Kalsul dan Pamalu itu dapat disimpulkan bahwa pengelolaan migas di Indonesia perlu diketahui secara jelas oleh masyarakat. “Dalam hal ini peran Humas sangat menentukan untuk menyampaikan informasi yang benar,” kata Muliana.
Industri migas secara umum melakukan lima tahapan kegiatan mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi dan pemasaran. Kegiatan eksplorasi dan produksi meliputi serangkaian aktifitas yang kompleks dan bersifat jangka panjang. Dalam pengelolaannya dikembangkan model kontrak bagi hasil (production sharing contract - PSC) atau kontrak kerjasama, sehingga negara memegang kontrol atas pengelolaan sumber daya alam migas. Dalam hal ini manajemen operasional hulu migas dipegang oleh SKK Migas sebagai perwakilan Pemerintah dalam SPC.
Prinsip pengelolaan migas adalah agar migas tetap tersedia untuk anak cucu di masa datang, karena itu perlu dikelola secara benar, terlebih lagi kini setidaknya sektor migas mampu menyumbang sekitar 30 persen penerimaan negara. Sayangnya produksi migas Indonesia belakangan ini menurun disebabkan sumur-sumur yang ada sudah tua dan kurang produktif, sedangkan kegiatan eksplorasi sering gagal menemukan cadangan baru.
Menurut data SKK Migas dari 750 sumur eksplorasi yang dibor pada periode 2002-2012 jumlah sumur yang tidak menghasilkan (dry hole) sebanyak 328 sumur. Kenudian dalam kurun waktu 2009-2013 sebanyak 12 Kontraktor KKS asing mengalami kerugian hingga 1,9 miliar US dolar (Rp 19 triliun) akibat kegagalan eksplorasi di 16 wilayah kerja yang berlokasi di laut dalam.
Meski demikian eksplorasi tidak akan berhenti dan akan terus diupayakan pencarian cadangan-cadangan baru. Dalam hal ini SKK Migas meminta dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk turut memberi kemudahan dan layanan terbaik bagi para investor migas dan kegiatan eksplorasi di daerah. Pada gilirannya jika usahanya berhasil, tentunya juga memberikan dampak positif terhadap penghasilan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (ri/hmsprov)
//Foto: KELOLA MIGAS. Jajaran SKK Migas dan Peserta Forum Kehumasan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota Penghasil Migas. (dok/humasprov kaltim).
31 Juli 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Juli 2017 Jam 08:25:42
Energi dan Sumber Daya Mineral
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Desember 2018 Jam 17:35:40
Kolom Minggu
18 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 April 2022 Jam 18:07:40
Breaking News Kaltim
10 September 2022 Jam 11:02:49
Gubernur Kaltim
11 April 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa