Kalimantan Timur
FKPED Kumpulkan Pakar, Buka Ruang Judicial Review UU 23/2014


SAMARINDA - Setelah sebelumnya menggelar focus group discussion (FGD) dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kaltim, kali ini Forum Komunikasi Pembangunan Ekonomi Daerah (FKPED) mengundang sejumlah pakar dari kalangan akademisi dalam FGD Pembahasan Geopolitik dan Geoekonomi Nasional terhadap Kedaulatan Ekonomi Kaltim, di Ruang Pola Dasar Lantai 1 Kantor Bappeda Kaltim, Rabu (3/11/2021).

Ketua FKPED Kaltim Dr Zulkarnain mengungkapkan FGD digelar dalam rangka menyamakan pandangan masyarakat dari berbagai kalangan terhadap kedaulatan ekonomi Kaltim dalam konstelasi negara kepulauan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.  Sekaligus menindaklanjuti FGD bersama ormas yang sudah sepakat untuk memperjuangkan kedaulatan Kaltim.  

“Diskusi ini didasari situasi geopolitik nasional yang telah mengarah pada sentralisasi kebijakan pembangunan daerah yang berimplikasi pada terjadinya kerugian negara di wilayah Kaltim. Untuk itu kita ingin memperjuangkan kedaulatan ekonomi Kaltim yang merupakan kedaulatan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam artian kita tidak ingin merdeka tetapi bagaimana mengelola dan mengamankan aset negara di daerah hingga tidak terjadi kerugian negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 UUD 1945,” kata Zulkarnain. 

Untuk itu, lanjut dia, bagaimana bisa mengembalikan kedaulatan negara di daerah adalah melalui penguatan geostrategi ekonomi dan politik. Termasuk salah satunya perjuangan melalui jalur konstitusi yaitu mengajukan judicial review Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

“Sesuai saran dan masukan dari akademisi tadi, judicial review yang dilakukan harus benar-benar disiapkan lebih baik. Mengingat pengalaman sebelumnya baik yang sudah pernah dilakukan oleh daerah-daerah lain ataupun secara organisasi, tidak memiliki legal standing yang cukup. Untuk itu kita menghimpun seluruh sumber daya dari berbagai kalangan masyarakat untuk perjuangan ini,” jelas Zulkarnain yang juga Anggota Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim.  

Zulkarnain menambahkan saat ini FKPED sudah terkoneksi dengan Riau sebagai salah satu provinsi memiliki latar belakang permasalahan mirip dengan Kaltim. Setelah ini akan ada perumusan dari tim kecil, untuk kemudian didiskusikan kembali dengan ormas dan setelah itu kedepan rumusan yang telah disepakati akan dibawa ke partai politik, terutama dengan wakil rakyat Kaltim di DPR dan DPD RI.   

“Jelas konsepnya, jelas arahnya dan sehingga jelas perjuangannya,” tambahnya. 

Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha, mengungkapkan ada tiga poin bisa dilakukan untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi Kaltim. Pertama, upaya mendorong perubahan UU 23/2014, tentunya dengan bargaining dan lobi kelas tinggi untuk melakukannya. Kedua, mendorong judicial review terhadap kewenangan pemda didukung dengan legal standing diperlukan yang kuat dan lebih mengutamakan kualitas bukan kuantitas. Ketiga, mendorong terbitnya Inpres untuk melaksanakan praktik tugas pembantuan di daerah. 

Sementara, Akademisi Fisipol Universitas Mulawarman Prof Moh Bahzar memberikan masukan agar persepsi seluruh pihak harus disamakan untuk berjuang pada satu tujuan, tidak hanya Kaltim tetapi provinsi lain di Kalimantan. Sehingga perjuangan bersama ini memiliki kekuatan mumpuni.

“Sehingga konsep ini lebih bagus kita tawarkan kepada provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, sehingga satu bahasa dan berjuang untuk kedaulatan ekonomi daerah di Pulau Kalimantan dan rakyat Indonesia,” terang Bahzar.  

Tampak hadir, Yeni Yahdiani dari Fakultas Ekonomi Universitas Widyagama Mahakam, Dr Fitriadi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul), Warkhatun Najidah (Fakultas Hukum Unmul) dan Dr Syamsuddin (Fakultas Hukum Untag). (her/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation