Pemprov Kembali Buka Peluang untuk Putra-Putri Daerah
SAMARINDA–Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS mengungkapkan, Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak telah menjalankan program kepegawaian sesuai dengan kebijakan nasional. Yakni kebijakan zero growth, yang diberlakukan sejak berakhirnya moratorium kepegawaian pada 31 Desember 2012.
Kebijakan tersebut berupa penambahan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan jumlah PNS yang pensiun. Untuk Kaltim, selama periode moratorium tersebut, jika ada PNS pensiun tetapi tidak melakukan penambahan pegawai. Namun, terus melakukan penataan pegawai dan sudah berjalan dengan baik. Bahkan penataan pegawai yang dilakukan sudah mencapai 90 persen dan sudah mencapai minus growth atau kekurangan pegawai.
“Dari penataan, kita meminta kekurangan pegawai yang fokusnya kepada tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan, khususnya tenaga teknis untuk membantu kebijakan gubernur dalam pelaksanaan pembangunan Kaltim. Tenaga yang dibutuhkan tersebut inline (searah) dengan kebijakan pusat, yang menekankan kepada tenaga teknis. Dan untuk itu, Kaltim meminta formasi PNS untuk 2014,” ungkap Rusmadi, Jumat (4/7).
Berdasarkan kebijakan pusat, formasi yang dibutuhkan ditekankan pada 80 persen jabatan fungsional tertentu (JFT) dan 20 persen jabatan yang lain atau fungsional umum. JFT itu diantaranya tenaga kesehatan (dokter, paramedis dan lainnya), Widyaiswara, ahli tambang, ahli jalan, ahli pertanian dan lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HM Yadi Robyan Noor menjelaskan dari usulan itu, kebutuhan pegawai Kaltim diprediksi mencapai 1.901 orang hingga 2018, dan disetujui oleh pemerintah pusat untuk pengadaan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2014 adalah sebanyak 179 formasi.
Sedangkan untuk kota dan kabupaten di Kaltim, formasi yang disetujui, yakni Balikpapan (137 formasi), Bontang (146), Samarinda (125), Berau (135), Kutai Barat (151), Kutai Kartanegara (138), Kutai Timur (146), dan Penajam Paser Utara (145).
“Sedangkan untuk Mahulu masih dalam proses, koordinasi terus dilakukan pemprov dengan pusat. Dari kebutuhannya sekitar 200 formasi lebih, mungkin akan disetujui kurang dari 200. Dan khusus Kabupaten Paser, pemkabnya tidak minta formasi karena mereka lebih fokus pada penataan PNS yang ada disana,” jelas pria yang akrab di sapa Roby ini.
Selanjutnya, ujar Roby, setelah mendapat formasi ada kewajiban Kaltim melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yakni Gubernur untuk menyampaikan usulan itu yang disusun berdasarkan kebijakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dibawah Kementerian PAN-RB, yaitu menyusun kuota formasi yang ada berdasarkan nama jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan ruang, alokasi formasi, dan unit kerja penempatannya.
“Dari batas waktu yang ditentukan kita sudah menyelesaikan. Bapak Gubernur sudah menyampaikan pada 30 Juni 2014. Adapun formasi itu diterima dari Kementerian PAN-RB pada 27 Juni 2014. Selama dua hari kita kerja all out dan akhirnya kuota formasi lengkap sesuai dengan kebijakan Panselnas dapat diselesaikan. Selanjutnya kita menunggu hasil verifikasi dan validasi berdasarkan kebutuhan yang kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun rencana pendaftaran pada Agustus dan rencana seleksi September (tahun lalu dilaksanakan November). Dan kepastian mengenai jadwal pendaftaran dan seleksi masih menunggu pemerintah pusat. Untuk pendaftaran berdasarkan surat Menteri PAN-RB dilakukan secara online melalui SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) 2014.
“Sistem tes CAT (Computer Assisted Test) wajib untuk seluruh provinsi. Dan kita sudah siap untuk itu,” tambahnya.
Secara umum, sambung dia, Kaltim, berdasarkan kebijakan gubernur menyampaikan kebutuhan formasi tetap menitikberatkan pada pelayanan dasar, diantaranya untuk tenaga kesehatan karena adanya rumah sakit Tipe A yang membutuhkan akselerasi yang cepat dan tentu saja untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Demikian halnya untuk kebutuhan tenaga pendidikan dikarenakan banyaknya sekolah yang ada, termasuk perguruan tinggi. Dan tenaga teknis lain yang domainnya untuk Kaltim, karena sesuai kebijakan Gubernur Kaltim yang menginginkan terwujudnya insan PNS yang profesional.
“Seluruh masyarakat Kaltim harus bisa memanfaatkan kesempatan pengadaan pegawai ini dengan maksimal. Ini kesempatan baik. Jangan melihat besarnya kuota, tetapi bagaimana bisa lulus dalam tes tersebut. Jadi, Belajarlah Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan soal-soal tes CPNS dari tahun sebelumnya. Untuk membantu peserta, kita juga merencanakan akan mengadakan try out,” pungkasnya. (her/hmsprov)
07 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
25 Juli 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
07 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
12 November 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
24 April 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
07 April 2015 Jam 00:00:00
Kearsipan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Agustus 2022 Jam 22:05:22
Sumber Daya Manusia
22 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara
20 Januari 2023 Jam 20:02:03
Agenda Pemerintah
12 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Mei 2014 Jam 00:00:00
Sosial